GridHot.ID - Penerimaan PPPK dikabarkan akan dibuka lagi pada 2022.
Seperti dilansir dari TribunMedan, info yang beredar, Pemerintah pusat akan membuka seleksi PPPK 2022 di akhir September 2022 atau diperkirakan awal bulan Oktober.
Jika benar tentu seleksi PPPK 2022 tinggal hitungan hari.
Jadwal Pendaftaran PPPK 2022 akan dibuka minggu ketiga hingga minggu keempat bulan September 2022.
Karena itu, para calon peserta perlu mengetahui dan memahami syarat, dokumen dan Cara Daftar CASN 2022 di SSCASN BKN.
Menurut Abdullah Azwar Anas, ada 530.028 formasi PPPK akan dibuka tahun ini.
Dari kuota yang ada diprioritaskan untuk honorer terutama tenaga guru, kesehatan dan teknis lainnya,
Dari kuota yang ada dialokasikan untuk PPPK Guru: 319.716 orang, PPPK tenaga kesehatan: 92.014 orang, PPPK tenaga teknis: 27.608 orang.
Dikatakan Abdullah Azwar Anas, jumlah formasi yang telah ditetapkan itu sesuai dengan komitmen pemerintah terhadap penataan tenaga non-ASN dan penyebaran ASN.
Meski telah mengumumkan Jadwal Pendaftaran PPPK 2022 pada minggu ketiga hingga minggu keempat 2022, namun hingga saat ini belum ada tanda-tanda kapan Pendaftaran PPPK 2022 dibuka.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana menetapkan skema seleksi pendaftaran dan formasi untuk CPNS dan PPPK 2022.
Pemerintah menyampaikan pengumuman resmi seputar CPNS dan PPPK 2022, melalui Kepala Badan Kepegawaian Negara.
"Kita tahun ini hanya fokus mengangkat Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) karena menyangkut dengan tenaga horror di daerah yang menjadi fokus dan harus selesai sebelum 23 November 2023,” ungkap Bima seperti dilansir Pos Kupang di arrtikel berjudul Seleksi CPNS 2022, Jadwal Pendaftaran PPPK 2022, Syarat, Dokumen dan Cara Daftar CASN 2022 di SSCASN.
Bisa dipastikan, tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK 2022 tidak hanya berasal dari profesi guru, melainkan juga tenaga kesehatan seperti perawat, bidan, dokter, dan tenaga penyuluh.
Jika memungkinkan, Bima Haria mengungkapkan bahwa akan ada rekrutmen PPPK di luar tenaga guru dan tenaga kesehatan di Indonesia.
Syarat Daftar PPPK 2022
1. Warga Negara Indonesia (WNI).2. Pendaftar berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Untuk usia maksimal 40 tahun berlaku untuk posisi3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun dan lebih4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI5 Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI7. Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah11. Persyaratan lain sesuai kebutuhan setiap instansi yang dilamar.
Dokumen yang harus disiapkan:
1. Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.2. Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg. (Harus jelas, tidak blur dan tidak miring).3. Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.4. Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.5. Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf6. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.7. Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
Cara Daftar CPNS dan PPPK 2022 di akun SSCASN
1. Buka laman sscasn.bkn.go.id2. Klik Registrasi3. Masukan data diri seperti NIK, No KK nama lengkap tanpa gelar, tempat tanggal lahir dan lainnya.4. Unggah scan KTP dan swafoto5. Lalu masukan kode CAPTCHA6. Klik submit7. Setelah selesai login kembali ke laman sscasn.bkn.go.id.8. Lengkapi data yang masih kosong9 Lalu pilih jenis seleksi, intansi, jenis formasi, pendidikan dan jabatan10. Upload dokumen yang diminta lalu cek resume.11. Cetak kartu informasi akun
Kategori untuk lolos PPPK Guru tahap 3 2022
Mengutip TribunKaltim, ada empat kategori yang wajib kamu pahami dalam proses yang akan dipenuhi dengan kompetisi ini.
Berikut kategori untuk lolos PPPK Guru tahap 3 2022 yang wajib diketahui oleh para guru yang akan berkompetisi dalam program perekrutan tahap ketiga ini:
1. Kategori yang Pertama
Kategori pertama ini hanya diperuntukkan bagi guru lulus passing grade di tahun 2021 lalu.
Adapun kriteria gurunya adalah yang terdiri dari guru THK-Kedua, guru non-ASN di sekolah negeri, guru swasta, dan juga bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru.
Untuk kategori pertama ini akan menjadi dan masuk ke dalam prioritas paling utama, dalam penyeleksian PPPK guru 2022 dan akan langsung pada pemberkasan.
Perlu diketahui dan dipelajari bahwa, ternyata pada kategori pertama ini untuk mengecek peluang lulusnya adalah sebagai berikut:
Apabila, misalnya ada empat orang guru yang telah dinyatakan sudah lulus passing grade namun berasal dari satu sekolah yang sama, akan tetapi di sekolah itu di tahun 2022 ini hanya membuka dua formasi saja, maka yang lulus adalah hanya dua orang saja.
Lalu sisanya akan dialihkan kepada sekolah yang membuka formasi yang lebih banyak dari sekolah tersebut namun akan bergantung pada kebijakan pemerintah.
2. Kategori yang Kedua
Ketahui untuk kategori yang kedua ini terdiri dari THK kedua.
Guru THK Kedua ini tidak akan bersaing dengar guru honorer negeri maupun swasta di luar THK kedua.
Contohnya adalah sebagai berikut:
Ada salah satu guru yang merupakan guru THK-II yang mengikuti seleksi tahun 2021 dan lulus passing grade, akan tetapi tidak mendapatkan formasi, disebabkan kalah bersaing dengan guru lainnya di seleksi kompetensi II.
Maka akan dialokasikan formasi untuk Pemda di sekolah guru tersebut, hal itu diperuntukkan agar guru tersebut dapat melamar di sekolahnya.
3. Kategori yang Ketiga
Kategori ini akan diisi oleh guru non-ASN di sekolah negeri, di mana untuk syarat kategori ketiga ini adalah mereka yang adalah guru negeri yang harus telah mengabdi minimal tiga tahun (Dapodik 2013– 2021).
Mereka nantinya tidak akan disamakan dengan guru honorer.
4. Kategori yang Keempat
Sementara itu untuk kategori keempat ini, pendaftarnya berasal dari guru non-ASN di sekolah negeri.
Yang mana untuk kategori keempat ini harus memiliki masa pengabdian kurang dari 3 tahun (Dapodik 2013–2021). Lalu dia adalah guru swasta dan lulusan PPG.
Itulah tadi ulasan jawaban dan pertanyaan formasi PPPK 2022 pdf dan link pendaftaran PPPK 2022 bukan di sscn.bkn.go.id tapi sscasn.bkn.go.id.
Baca Juga: Bank Soal PPPK 2022, BKN Akhirnya Beri Bocoran Jadwal Seleksi Guru P3K, Ini Contoh Soal Kompetensi Sosio Kultural untuk Persiapan Ujian
(*)