Ia mengingatkan semua orang memiliki kedudukan yang sama di depan hukum.
“Jadi Kepala Negara kan sudah untuk kepada warga negaranya dan juga presiden kepada gubernurnya,” kata Boyamin.
KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Papua.
Lukas sedianya dijadwalkan menghadap penyidik pada 12 September lalu di Polda Papua.
Namun, dia absen dengan alasan sakit. KPK kemudian menjadwalkan pemeriksaan Lukas pada 26 September kemarin, tetapi Lukas tidak hadir dengan alasan yang sama.
Kuasa hukum Lukas mendatangi KPK guna menjelaskan kondisi kliennya kepada penyidik.
Mereka meminta dokter KPK dikirim ke Papua untuk memeriksa kondisi Lukas.
Meski demikian, KPK meragukan keterangan dari tim medis Lukas.
Selain itu, KPK akan berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) agar mendapatkan second opinion terkait kondisi Lukas.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Cirebon |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar