Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

IPW Desak Kapolri Copot Kapolres Malang Usai 129 Nyawa Melayang di Tragedi Kanjuruhan, Jokowi Kini Turun Tangan

Angriawan Cahyo Pawenang - Minggu, 02 Oktober 2022 | 12:42
Jokowi perintahkan Kapolri mengusut tuntas kasus tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan suporter
Biro Sekretariat Presiden dan SURYAMALANG.COM/Purwanto

Jokowi perintahkan Kapolri mengusut tuntas kasus tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan suporter

Gridhot.ID - Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 129 nyawa suporter kini menjadi sorotan dunia.

Dikutip Gridhot dari Tribunnews, Indonesia Police Watch (IPW) kini ikut berkomentar terkait kasus tragedi Kanjuruhan.

Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencabut izin penyelenggaraan sementara seluruh kompetisi liga yang dilakukan PSSI sebagai bahan evaluasi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Desakan tersebut muncul setelah ratusan orang meninggal dunia akibat kericuhan di stadion Kanjuruhan Malang usai tuan rumah Arema FC kalah 2-3 dari Persebaya di pekan ke-11 liga 1 2022/2023, Sabtu (1/10 2022).

“Disamping, menganalisa sistem pengamanan yang dilaksanakan oleh aparat kepolisian dalam mengendalikan kericuhan di sepak bola,” ujar Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso, Minggu, (2/10/2022).

Pasalnya, kata dia, kericuhan dalam tragedi itu berawal dari kekecewaan suporter tim tuan rumah yang turun ke lapangan tanpa dapat dikendalikan oleh pihak keamanan.

Bahkan, aparat kepolisian yang bertugas tidak sebanding dengan jumlah penonton lalu secara membabi buta menembakkan gas air mata.

“Sehingga menimbulkan kepanikan terhadap penonton yang jumlahnya ribuan,” katanya.

Akibatnya kata dia, banyak penonton yang sulit bernapas dan pingsan.

Selain itu, banyak jatuh korban yang terinjak-injak di sekitar Stadion Kanjuruhan Malang.

“Padahal, penggunaan gas air mata di stadion sepak bola sesuai aturan FIFA dilarang. Hal itu tercantum dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations pada pasal 19 huruf b disebutkan bahwa sama sekali tidak diperbolehkan mempergunakan senjata api atau gas pengendali massa,” katanya.

Baca Juga: Arema FC VS Persebaya Berakibat 127 Orang Meninggal dan 180 Lainnya Terluka, Kapolda Jatim: Penonton Turun ke Tengah Lapangan

Source : tribunnews Kompas TV

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x