3. Tindakan disipliner berikut hanya dapat dikenakan pada badan hukum (klub/tim):
a) larangan transfer;b) memainkan pertandingan tanpa penonton;c) memainkan pertandingan dengan jumlah penonton terbatas;d) memainkan pertandingan di wilayah netral;e) larangan bermain di stadion tertentu;f) pembatalan hasil pertandingan;g) pengurangan poin;h) degradasi ke divisi yang lebih rendah;i) pengusiran dari kompetisi yang sedang berlangsung atau dari kompetisi yang akan datang;j) denda;k) pengulangan pertandingan;l) pelaksanaan rencana pencegahan.
4. Denda tidak boleh kurang dari CHF 100 atau lebih dari CHF 1.000.000.
5. Asosiasi secara bersama-sama bertanggung jawab atas denda yang dikenakan pada tim perwakilanpemain dan ofisial. Hal yang sama berlaku untuk klub sehubungan dengan pemain merekadan pejabat.
6. Tindakan disipliner yang diatur dalam Kode ini dapat digabungkan.
Oleh karenanya, Indonesia juga terancam gagal ikut Piala Dunia U-20 2023 mendatang.
(*)