Bahkan ada yang menyebut tindakan tersebut melanggar kode keamanan FIFA, induk sepak bola dunia.
Hal ini tertuang dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulation pasal 19 (b) yang berbunyi sebagai berikut.
"No firearms or "crowd control gas" shall be carried or used(senjata api atau 'gas pengendali masa' dilarang dibawa atau digunakan)".
Penggunaan gas air mata jadi sorotan, pihak kepolisian akhirnya mengungkap alasannya.
Pihak kepolisian terpaksa meletuskan gas air mata untuk mengurai kerumunan oknum suporter Arema FC.
Akibat insiden tersebut, inilah potensi hukuman FIFA untuk Indonesia dikutip Grid.ID via Bolasport, pada Minggu (2/10/2022).
Sanksi FIFA yang berpotensi dilayangkan untuk Indonesia tertuang pada pasal 6 yang berbunyi sebagai berikut.
1. Tindakan disipliner berikut dapat dikenakan pada orang:
a) peringatan;b) teguran;c) denda;d) pengembalian penghargaan;e) penarikan gelar.
2. Tindakan disipliner berikut dapat dikenakan pada orang perseorangan:
a) skorsing untuk sejumlah pertandingan tertentu atau untuk periode tertentu;b) larangan masuk ke ruang ganti dan/atau bangku cadangan;c) larangan mengambil bagian dalam kegiatan yang berhubungan dengan sepak bola;d) layanan sepak bola komunitas.
Baca Juga: BRI Sampaikan Belasungkawa Kepada Korban dan Sesalkan Insiden Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan