Sehingga, kemunculan wajah pelaku KDRT di TV dengan tujuan jurnalistik memang diperlukan.
"Kalau program jurnalistik kan membutuhkan keberimbangan," sambungnya.
Kemudian,pihaknya juga menambahkan jika kemunculan pelaku bisa diwakili kuasa hukumnya.
"Maka kemudian tetap diizinkan untuk menampilkan narasumber diwakili kuasa hukum yang bersangkutan atau apapun nanti statusnya orang ini," lanjut dia.
Sebagaimana diketahui, Lesti sudah melaporkan Billar ke polisi atas kasus KDRT pada Rabu (28/9/2022).
Aksi KDRT yang dilakukan Billar bermulasaat Lesti memergoki suaminya berselingkuh.
Hal itu tertulis dalam laporan yang dibuat oleh Lesti Kejora.
"Berawal dari korban dan terlapor yang merupakan suami istri dan terlapor ketahuan berselingkuh di belakang korban," tulis laporan tersebut.
"Terlapor emosi dan melakukan berusaha mendorong korban dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga korban terjatuh ke lantai dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang."