Bukan hanya itu, Ferdy Sambo juga dikenakan sangkaan pasal untuk dugaan kasus perintangan penyidikan.
Mengacu pada bunyi pasal yang disangkakan, ancaman hukuman tertinggi Ferdy Sambo adalah hukuman mati atau serendahnya penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Tribunnews, 6 Oktober 2022, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah menjadi tahanan Kejaksaan Agung pada Rabu (5/10/2022) kemarin.
Dirinya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Pasca-penahanan, Kejaksaan Agung mengungkapkan kondisi terkini Putri.
Berdasarkan keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana, Putri berada di Rutan dalam keadaan sehat.
Ketut bahkan menyatakan bahwa Putri dalam kondisi sehat sejak sebelum ditahan Kejaksaan Agung.
"Sampai saat ini juga dalam keadaan sehat," ujar Ketut kepada wartawan pada Kamis (6/10/2022).
Menurutnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan dari kondisi para tahanan di Rutan, termasuk Putri Candrawathi. Sebab, Kejaksaan Agung melakukan pengecekan rutin kesehatan para tahanan.
Jika ada tahanan yang sakit, maka akan dibawa ke Rumah Sakit Adhyaksa di Ceger, Jakarta Timur.