Sebelumnya diberitakan bahwa Putri Candrawathi dalam keadaan tidak sehat.
Hal itu diungkapkan pengacaranya, Arman Hanis. Oleh sebab itu, Putri sempat beberapa kali mangkur dari panggilan tim penyidik.
Sebagaimana diketahui, tim penyidik Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Satu di antatanya yaitu Eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo.
Kemudian ada pula Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuwat Maruf.
Kelimanya telah ditahan oleh Kejaksaan Agung seiring berkas perkara yang sudah lengkap.
Ferdy Sambo dititipkan Kejaksaan Agung di Rutan Mako Brimob Polri.
Putri Candrawathi ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Kemudian tiga tersangka lainnya dititipkan di Rutan Bareskrim Polri
(*)