Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Inilah Berkas yang Harus Disiapkan untuk Mendaftar P3K 2022 Beserta Syarat Daftar PPPK yang Wajib Dipatuhi

Septia Gendis - Sabtu, 08 Oktober 2022 | 09:42
Ilustrasi - Penerimaan CPNS 2022 ditiadakan, rekrutmen hanya untuk PPPK
Kemenko Marves

Ilustrasi - Penerimaan CPNS 2022 ditiadakan, rekrutmen hanya untuk PPPK

GridHot.ID -Pemerintah akan membuka seleksicalon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional guru pada November 2022 nanti.

Melansir TribunKaltim, untuk jadwal resmi seleksi guruPPPK2022hingga kini belum ditetapkan pemerintah.

Meski demikian, calon pelamarPPPK2022bisa menyiapkan berkas persyaratan mulai sekarang.

Ya, pendaftaran seleksiPPPKGuru2022direncanakan pada minggu ketiga November 2022.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah merilis petunjuk teknis pelaksanaan seleksi guru PPPK 2022.

Aturan mengenai seleksi PPPK Guru pada instansi daerah tahun ini tertuang dalam Keputusan Mendikbudristek Nomor 349/P/2022 yang ditandatangani pada 14 September 2022.

Merujuk peraturan tersebut, pelamaran seleksi calon PPPK Guru tahun 2022 dilakukan melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN),sscasn.bkn.go.id.

Berkas yang harus disiapkan untukPPPKGuru2022

Adapun sejumlah dokumen yang wajib dipersiapkan dalam pendaftaran PPPK Guru tahun 2022 melalui lamanSSCASNantara lain:

  • Scan KTP elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
  • Pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang merah berukuran maksimal 200kb
  • Scan ijazah asli paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi lulusan dalam negeri atau Surat penyetaraan ijazah asli dari Kemendikbudristek bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang S-1/D-IV
  • Scan transkrip nilai asli
  • Scan Sertifikat Pendidik (Serdik) asli bagi yang memiliki
  • Surat pernyataan diketik bermaterai Rp 10.000 dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat saat tanggal pendaftaran
  • Khusus bagi penyandang disabilitas, diperlukan dokumen tambahan berupa surat keterangan asli dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas, yang menerangkan jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami, serta link video singkat yang memperlihatkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas mengajar.
Tata cara pendaftaranPPPKGuru2022

Baca Juga:Sempat Direncanakan pada September, P3K 2022 Kini Bakal Dibuka Bulan Oktober? Yuk Cek Lagi Syarat Daftar PPPK 2022

Pendaftaran seleksi PPPK Guru dilaksanakan lewat portalSSCASN, sscasn.bkn.go.id. Meskipun sejauh ini pendaftaran belum dibuka dan masih menunggu jadwal resmi, berikut tata cara pendaftaran PPPK Guru tahun 2022:

Source :BangkaposTribunkaltim.co

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x