Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Periksa Lesti Kejora di Tempat Rahasia, Polisi Ungkap Kasus KDRT Rizky Billar Penuhi Unsur Pidana, Kini Pertimbangkan Lakukan Penahanan: Khawatir Kabur

Candra Mega Sari - Sabtu, 08 Oktober 2022 | 16:13
Keluarga Lesti Kejora hindari Rizky Billar
YouTube dan Instagram @ayah_kejora

Keluarga Lesti Kejora hindari Rizky Billar

Pihak kepolisian juga telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kediaman Lesti dan Billar.

Dua alat bukti tersebut, dikatakan polisi, sudah bisa menentukan status tersangka untuk perkara KDRT.

"Sudah dinaikkan ke penyidikan, berarti kasus ini sudah memenuhi unsur pidana," jelas Zulpan dikutip dariYouTubeIntensInvestigasi, Jumat (7/10/2022).

"Nanti yang akan dikumpulkan penyidik, berdasarkan pasal 184 KUHP minimal dua alat bukti untuk menentukan tersangkanya," lanjutnya.

Kini kepolisian masih menunggu pemeriksaan Billar yang dijadwalkan kembali pada 13 Oktober 2022, mendatang.

"Tinggal keterangan dari terlapor bagaimana nanti pada saat diperiksa. Apakah ada keterangan lain yang bisa menyangkal perbuatan itu," ujar Zulpan.

Untuk diketahui, Lesti menjerat Billar dengan Pasal 44 Undang Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Billar kini terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

"Ancaman hukuman lima tahun, bisa dilakukan penahanan," paparnya.

Untuk melakukan penahanan terhadap Billar, polisi menyebut ada pertimbangan tertentu.

Dikhawatirkan Billar menghilangkan barang bukti hingga mengulangi lagi KDRT terhadap Lesti.

Baca Juga: Kena Mental Hingga Panggil Ustaz, Rizky Billar Ingin Damai dengan Lesti Kejora Setelah Diduga KDRT, Polisi: Kalau Laporan Dicabut, Proses Selesai

Source :Kompas.com ANTARA News

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x