GridHot.ID - Bharada E merupakan salah satu ajudan Ferdy Sambo yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Diketahui tersangka pembunuhan berencana Brigadir j yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.
Adapun sidang perdana Ferdy Sambo Cs telah dijadwalkan pada Senin (17/10/2022) mendatang.
Melansir tribunjambi.com, sidang perdana Ferdy Sambo Cs untuk kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice Brigadir J alias Brigadir Yosua dijadwalkan akan digelar pekan depan.
Rencananya sidang akan digelar secara offline atau tatap muka, artinya seluruh tersangka akan dihadirkan di PN Jaksel saat menjalani sidang.
Sidang Ferdy Sambo dan 10 tersangka lainnya akan digelar terbuka untuk umum di PN Jaksel. Bahkan, PN Jaksel akan menyiapkan monitor di sepanjang selasar agar masyarakat bisa menonton.
Selain Ferdy Sambo sebagai aktor utama, 10 tersangka lainnya yang terjerat kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice juga dilimpahkan ke PN Jaksel.
Berikut sejumlah fakta terkait kasus Ferdy Sambo
Sidang perdana perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice kasus Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo rencananya bakal digelar pada Senin, 17 Oktober 2022.
Sidang bernomor perkara 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL ini akan dimulai pukul 10.00 WIB sampai selesai. Bertindak sebagai Penuntut Umum adalah Donny M. Sany.
Selain Ferdy Sambo, tiga tersangka kasus pembunuhan berencana lainnya juga akan disidangkan di hari yang sama. Mereka adalah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
"(Ferdy) Sambo, Ibu PC (Putri Candrawathi), KM (Kuat Ma'ruf), dan RR (Ricky Rizal), akan disidangkan Pak Wakil (Wahyu Iman Santosa)," kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto.
Sedangkan sidang untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E digelar keesokan harinya. Lalu sidang untuk tersangka obstruction of justice dilaksanakan lusa atau sehari setelah sidang Bharada E.
"(Sidang perdana) Bharada E (dilaksanakan pada) Selasa 18 Oktober 2022. Kalau yang obstruction of justice, Rabu 19 Oktober 2022," ucapnya.
PN Jaksel telah menetapkan tiga tim majelis hakim untuk memimpin sidang pembunuhan berencana dan obstruction of justice kasus Brigadir J.
Rinciannya, tim majelis hakim yang diketuai Wahyu Ima beranggotakan Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono akan memimpin sidang kasus pembunuhan berencana sekaligus obstruction of justice dengan terdakwa Ferdy Sambo.
Kemudian, terdakwa kasus pembunuhan berencana lainnya, yakni Putri Candrawathi, Bharada E, Kuat Ma'ruf, dan Bripka RR.
"Ferdy Sambo, Richard Elizer, Putri Candrawati, Kuat Ma'ruf, Ketua Majelis (KM) Wahyu Iman Santosa," ujar Djuyamto.
Sementara sidang perkara obstruction of justice dengan terdakwa Arif Rahman, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan akan dipimpin majelis hakim yang diketuai Ahmad Suhel dengan anggota Djuyamto dan Hendra Yuristiawan.
Selanjutnya, tim majelis hakim yang diketuai oleh Afrizal Hadi dengan anggota Ari Muladi dan M Ramdes bakal memimpin sidang perkara obstruction of justice dengan terdakwa Chuck Putranto, Ivan, dan Baiquni.
Dilansir dari Surya.co.id, Richard Eliezer alias Bharada E akan menyiapkan bukti 'kejutan' untuk mantan atasannya, Ferdy Sambo saat bertemu di sidang kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofrianysah Yosua Hutabarat.
Saat ini, kondisi Bharada E sudah siap mental maupun fisik dalam menghadapi sidang pembunuhan berencana di rumah dinas Ferdy Sambo di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Rencananya, sidang Ferdy Sambo Cs akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan secara offline pada pekan depan.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim telah melimpahkan lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kejagung pun telah melimpahkan berkas perkara kelima tersangka itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menjelang persidangan, pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan kliennya dalam keadaan sehat dan mengaku siap menjalani sidang.
"Ini merupakan pertaruhan ya masa depannya, dia nasibnya dan pastinya kemarin kita sudah sampaikan kepada LPSK bahwa kalaupun juga nanti sidang offline, prinsipnya adalah Bharada E siap," kata Ronny dikutip dari Kompas Tv, Senin (10/10/2022).
"Kemarin saya juga berdiskusi sama Richard Eliezer, dia sampaikan bahwa dia siap, karena nilai pembuktian ketika offline itu kami pikir lebih baik ya, karena akan melihat langsung keterangan dari klien saya merupakan atau juga pun keterangan dari saksi yang lain," lanjut dia.
Nampaknya, Bharada E akan memberikan 'kejutan' kepada Ferdy Sambo dalam persidangan yang kemungkinan bakal digelar pekan depan.
"Tapi begini kesaksian dia ini sangat penting ya dia kooperatif, kalau memang dia ditinggal sendiri, ya kami akan buktikan di pengadilan bahwa ada alat bukti yang lainnya juga,"
" Kita lihat kan bahwa kemungkinan besar Richard akan ditinggal gitu, kan keterangan-keterangan yang lainnya tidak akan mendukung keterangannya dia."
"Tetapi begini dari rekonstruksi sampai sekarang, Richard Eliezer konsisten,"
"Kita minta dukungan dari publik, kemudian juga kita mendorong supaya hakim dan jaksa juga berpedoman kepada undang-undang perlindungan saksi dan korban, pertama itu," ujar Ronny.
Termasuk, kata Ronny, pihaknya juga akan menyiapkan bukti di pengadilan.
"Kedua mengenai alat bukti yang lainnya juga pun akan kita buktikan di pengadilan bahwa ini korelasinya ada," tegas Ronny.
Kuasa Hukum Siapkan Ahli
Bharada E cuma diminta menguatkan mentalnya saja jelang menjalani persidangan kematian Brigadir J yang turut menyeret Ferdy Sambo cs.
Untuk memastikan mental Bharada E dalam kondisi baik, Ronny memastikan telah memberikan pendampingan psikologis kepada kliennnya.
"sudah ada pendampingan juga dari psikolog," kata Ronny.
Termasuk menyiapkan akademisi dan ahli profesional yang akan jadi bekingan bagi Bharada E di persidangan.
Dimana nantinya akademisi dan ahli profesional itu akan menjadi saksi untuk meringankan Bharada E.
"Nah mengenai apa yang disiapkan oleh tim penasihat hukum pastinya ada beberapa strategi, saya akan sampaikan nantinya di pengadilan, kalau sekarang terlalu dini."
"Tetapi sedikit saja saya sampaikan bahwa kita (sampai saat ini telah) siapkan ahli yang secara profesional dan kemudian akademisi yang terpanggil secara kemanusiaan untuk membantu Bharada E," kata Ronny.
Apalagi, lanjut Ronny, status Bharada saat ini adalah Justice Collaborator dan ia juga konsisten pada apa yang ia yakini benar.(*)
Source | : | Surya.co.id,TribunJambi.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar