"(Ferdy) Sambo, Ibu PC (Putri Candrawathi), KM (Kuat Ma'ruf), dan RR (Ricky Rizal), akan disidangkan Pak Wakil (Wahyu Iman Santosa)," kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto.
Sedangkan sidang untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E digelar keesokan harinya. Lalu sidang untuk tersangka obstruction of justice dilaksanakan lusa atau sehari setelah sidang Bharada E.
"(Sidang perdana) Bharada E (dilaksanakan pada) Selasa 18 Oktober 2022. Kalau yang obstruction of justice, Rabu 19 Oktober 2022," ucapnya.
PN Jaksel telah menetapkan tiga tim majelis hakim untuk memimpin sidang pembunuhan berencana dan obstruction of justice kasus Brigadir J.
Rinciannya, tim majelis hakim yang diketuai Wahyu Ima beranggotakan Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono akan memimpin sidang kasus pembunuhan berencana sekaligus obstruction of justice dengan terdakwa Ferdy Sambo.
Kemudian, terdakwa kasus pembunuhan berencana lainnya, yakni Putri Candrawathi, Bharada E, Kuat Ma'ruf, dan Bripka RR.
"Ferdy Sambo, Richard Elizer, Putri Candrawati, Kuat Ma'ruf, Ketua Majelis (KM) Wahyu Iman Santosa," ujar Djuyamto.
Sementara sidang perkara obstruction of justice dengan terdakwa Arif Rahman, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan akan dipimpin majelis hakim yang diketuai Ahmad Suhel dengan anggota Djuyamto dan Hendra Yuristiawan.
Selanjutnya, tim majelis hakim yang diketuai oleh Afrizal Hadi dengan anggota Ari Muladi dan M Ramdes bakal memimpin sidang perkara obstruction of justice dengan terdakwa Chuck Putranto, Ivan, dan Baiquni.
Dilansir dari Surya.co.id, Richard Eliezer alias Bharada E akan menyiapkan bukti 'kejutan' untuk mantan atasannya, Ferdy Sambo saat bertemu di sidang kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofrianysah Yosua Hutabarat.
Saat ini, kondisi Bharada E sudah siap mental maupun fisik dalam menghadapi sidang pembunuhan berencana di rumah dinas Ferdy Sambo di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Source | : | Surya.co.id,TribunJambi.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar