Selain itu, pinjol ilegal juga melakukan penagihan pinjaman secara kasar disertai ancaman.
Pinjol ilegal juga biasanya meminta akses data pribadi secara berlebihan.
"Kalau pinjol yang legal, akses data pribadi itu tidak boleh berlebihan. Data itu ya terkait dengan transaksinya saja, tidak boleh akses data gambar, galeri," urai dia.
Sayangnya, Munawar menjelaskan pelaku pinjol ilegal ini rata-rata sulit dideteksi. Berdasarakan penelusurannya, server, sistem elektronik, dan aplikasi dari pinjol ilegal ini biasanya berada di luar negeri.
Lebih jauh, pinjol ilegal biasanya menawarkan pinjaman melalui pesan pribadi.
"Pinjol legal tidak boleh itu," tegas dia.
Munawar menekankan, pinjol yang memiliki izin tidak diperkenankan melakukan penawaran melalui aplikasi pesan misalnya SMS atau Whatsapp.
(*)