Diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Rabu (28/9/2022) malam.
Laporan menyebutkan dugaan KDRT itu terjadi dua kali. Rizky Billar juga disebut selingkuh sehingga pertengkaran terjadi.
Akibat kekerasan yang dilakukan Billar, Lesti mengalami sakit di bagian leher dan tubuhnya sehingga dirawat di rumah sakit.
Rizky Billar kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT usai diperiksa pada Rabu (12/10/2022).
Polisi menyebut sudah memiliki minimal dua alat bukti, yaitu keterangan saksi-saksi hingga hasil visum Lesti.
Rizky Billar telah dijerat Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 5 tahun.
Namun, pada Jumat (14/10/2022), Lesti Kejora telah mencabut laporannya tersebut dan keduanya telah sepakat berdamai.
Dilansir dari tribunstyle.com, kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Rizky Billar terhadap Lesti Kejora akhirnya berakhir.
Sebab, kasus tersebut kini telah resmi dihentikan.
Diketahui, Lesti Kejora dan Rizky Billar resmi berdamai dan keduanya telah merampungkan proses restorative justice.
Polisi pun juga telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap laporan KDRT Lesti Kejora terhadap Rizky Billar.