Sebelumnya dikabarkan, Lesti dan Rizky Billar mendatangi Polres Jakarta Selatan pada Selasa, (18/10/2022) bersama tim kuasa hukumnya.
Kedatangan orang tua Abang L itu bertujuan untuk melakukan proses perdamaian antara keduanya.
Proses perdamaian itu juga disaksikan oleh perwakilan MUI selaku tokoh agama.
"Restorative justice telah selesai kami laksanakan. Kami telah melakukan pendampingan kepada saudari Lesti.
Pada malam hari ini kami bersama Sekjen MUI selaku tokoh agama, beliau melihat proses perdamaiannya seperti apa," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy Idrus, dikutip TribunStyle.com, Rabu, (19/10/2022).
Syarat untuk proses restorative justice sudah dipenuhi oleh pihak Lesti dan Billar dan polisi pun menyatakan kasus tersebut dinyatakan selesai dengan keluarnya SP3.
"Syarat materiil dan formil yang diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021 sudah kami penuhi, kami nyatakan selesai," ungkap Irwandhy.
Dengan demikian laporan Lesti terhadap suami resmi dihentikan sejalan dengan keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Ya, kami nyatakan demikian (SP3) Seperti diatur dalam Perpol Nomor 8 tahun 2021 ini sudah selesai, memberikan rasa keadilan kepada semua pihak," jelasnya.
Pesan MUI
Sekretaris Umum MUI Jakarta Selatan Abdul Hadi yang hadir dalam upaya perdamaian itu berharap permasalahan yang menimpa Lesti dan Billar dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak.