Bahkan di tengah pandemi, Papua terus bergemuruh.
Pada tahun 2020, sebuah laporan independen yang diterbitkan oleh para ahli PBB menemukan bahwa setidaknya 50.000 orang telah mengungsi di provinsi tersebut karena kekerasan.
Laporan ini mengutip tuduhan penggunaan kekuatan yang berlebihan, penyiksaan dan pembunuhan terhadap penduduk asli Papua Barat oleh polisi atau militer.
Laporan tersebut juga menyatakan keprihatinan tentang kurangnya akses ke daerah tersebut untuk organisasi kemanusiaan, pembela hak asasi manusia, jurnalis dan lainnya.
Dalam enam bulan pertama tahun 2021, lebih dari 6.000 orang terpaksa meninggalkan rumah mereka karena kekerasan yang sedang berlangsung antara pejuang bersenjata dari kelompok pro-kemerdekaan Papua Barat dan militer Indonesia, menurut Amnesty.
Selama periode yang sama, 188 mahasiswa Papua ditangkap karena melakukan protes damai, menurut Amnesty.
Hingga Juli 2022, setidaknya 13 aktivis Papua tetap berada di balik jeruji besi karena “menggunakan hak mereka untuk mengekspresikan pandangan politik”, termasuk aktivis kemerdekaan terkemuka Victor Yeimo yang telah didakwa dengan pengkhianatan.
Peneliti Human Rights Watch yang berbasis di Indonesia, Andreas Harsono mengatakan kepada Al Jazeera bahwa “sampai tingkat tertentu, penggunaan kekuatan di Papua dibenarkan”, hak-hak pengunjuk rasa damai dan warga sipil juga disalahgunakan.
Harsono mencatat insiden “pembunuhan di luar proses hukum, penghilangan, penculikan anak-anak asli Papua, pencurian, kekerasan seksual terhadap perempuan Papua [dan] perampasan tanah” telah terjadi.
“Bahkan mengenakan bendera Bintang Kejora [simbol kemerdekaan Papua Barat] mungkin membuat mereka dituntut dan dipenjara,” katanya, mencatat bahwa penolakan untuk mengizinkan akses orang luar ke wilayah itu berarti pelanggaran semacam itu sebagian besar tidak dilaporkan.
Harsono berpendapat Australia harus berkewajiban untuk mengatasi masalah hak asasi manusia seperti itu dalam pelatihan bersamanya dengan pasukan Indonesia, menuduh para pejabat “menutup mata” terhadap pelanggaran tersebut.