Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Seleksi P3K Sudah Resmi Dibuka, Tetap Pantau Website gurupppk.kemdikbud.go.id untuk Tahu Informasi Lengkapnya, Syarat Daftar PPPK 2022 Masih Sama

Septia Gendis - Rabu, 26 Oktober 2022 | 13:42
Pendaftaran CPNS dan PPPK di laman www.sscasn.bkn.go.id
sscasn.bkn.go.id

Pendaftaran CPNS dan PPPK di laman www.sscasn.bkn.go.id

Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.

3. Pelamar Prioritas III

Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.

4. Pelamar Umum

Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek; dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Syarat Daftar PPPK Tahun 2022:

- Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);

- Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;

Baca Juga: Jadwal P3K Guru 2022 Telah Dirilis, Ini Syarat Daftar PPPK dan Dokumen yang Harus Disiapkan, Siap-siap Akses Website sscasn.bkn.go.id

Source :Kompas.comBangkapos

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x