GridHot.ID - Pinjaman online (pinjol) ilegal semakin marak. Masyarakat diimbau waspada agar tidak dirugikan.
Dilansir dari Kontan.co.id, Satgas Waspada Investasi (SWI) pada September 2022 telah menemukan 105 pinjol ilegal yang beroperasi di masyarakat.
Dalam keterangan resmi, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan temuan tersebut merupakan upaya pencegahan dan penanganan sebelum adanya pengaduan dari korban berdasarkan crawling data.
Dengan tambahan itu, jumlah platform pinjol ilegal yang telah ditutup Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi sebanyak 4.265 pinjol ilegal.
Meskipun telah ribuan platform ditutup, praktik pinjaman online ilegal di masyarakat tetap marak sehingga dibutuhkan koordinasi dari berbagai pihak untuk bersama menutup ruang bagi pinjol ilegal ini sehingga mencegah korban di masyarakat.
"Setiap hari Satgas Waspada Investasi menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal," kata Tongam.
"Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera," lanjutnya.
Kalangan guru disebut sebagai profesi yang paling banyak terjerat dan menjadi korban pinjol ilegal.
Hal ini bisa disebabkan antara lain karena literasi keuangan yang rendah dan himpitan kebutuhan.
Dikutip dari Harian Kompas, menurut lembaga riset No Limit Indonesia seperti dikutip Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada 2021 profesi guru menjadi kalangan yang paling banyak terjerat praktik pinjaman daring ilegal.
Sebanyak 42 persen responden korban jeratan pinjol ilegal berprofesi sebagai guru.
Adapun kalangan lainnya adalah korban pemutusan hubungan kerja (21 persen), dan ibu rumah tangga (18 persen).
Berikutnya karyawan (9 persen), pedagang (4 persen), pelajar (3 persen), tukang pangkas rambut (2 persen), dan ojek daring (1 persen).
Lembaga ini mencatat terdapat 135.681 percakapan dari 51.160 akun media sosial.
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari menduga, alasan profesi guru paling banyak terjerat pinjol ilegal lantaran mereka dalam posisi di tengah-tengah.
Para guru cenderung sudah bisa mengakses layanan keuangan digital, namun mereka belum bisa membedakan entitas yang legal dengan yang tidak.
"Jadi mereka memiliki kebutuhan pendanaan, tetapi terjerat yang ilegal," ujar Friderica.
Kemudian korban pinjol ilegal juga banyak dari kalangan ibu rumah tangga 18 persen, dan karyawan 9 persen. Selanjutnya dari kalangan pedagang 4 persen, pelajar 3 persen, tukang pangkas rambut 2 persen, dan ojek online 1 persen.
"Ibu rumah tangga ini juga banyak sekali yang kemudian sampai bermasalah di rumah tangganya karena terjerat pinjol ini, suaminya marah. Karyawan banyak juga rekannya di kantor ditelepon eh si ini gak bayar utang," jelas dia.
Pinjol untuk bayar utang
OJK mengungkapkan mayoritas masyarakat menggunakan pinjaman online atau pinjol ilegal untuk membayar utang lain.
Baca Juga: Daftar Pinjaman Online Berizin OJK Langsung Cair dan Mudah di Acc, Salah Satunya UangTeman
Pasalnya, pinjol ilegal ini menawarkan pinjaman dengan proses yang cepat dan mudah sehingga masyarakat bisa segera melunasi utang sebelumnya dengan pinjaman dari pinjol ilegal tersebut.
"Kenapa sih masyarakat bisa terjerat pinjol? Yang pertama, dia sendiri udah punya utang. Jadi dia merasa ada penyelesaian yang instan atas problematika dia bahwa dia tiba-tiba bisa bayar utang," ujarnya.
Alasan lainnya yang membuat masyarakat terjerat pinjol ilegal ialah karena latar belakang ekonomi menengah ke bawah, dana cair lebih cepat, memenuhi gaya hidup.
Kemudian, masyarakat juga kerap terjerat pinjol lantaran untuk memenuhi kebutuhan mendesak, perilaku konsumtif, tekanan ekonomi, membeli gadget baru, membayar biaya sekolah, dan literasi pinjaman online yang rendah.
"Hati-hati ya ini bisa melanda siapa saja, mau beli handphone tiba-tiba pakai pinjol ilegal," kata dia. (*)
Source | : | Kontan.co.id,harian kompas |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar