Gridhot.ID - Pinjaman online ilegal masih saja marak beroperasi.
Padahal pihak aparat yang terkait sudah berusaha terus menangkap para pelaku pinjaman online ilegal hingga ke kantor-kantornya.
Namun tetap saja pinjaman online ilegal masih terus beroperasi di beberapa tempat dan menjerat banyak orang yang sedang membutuhkan.
Dikutip Gridhot dari Tribunnews, pinjaman online sendiri nyatanya adalah solusi di era modern ini.
Pinjaman online atau fintech lending adalah pinjaman berbasis teknologi informasi adalah satu di antara inovasi pada bidang keuangan dengan pemanfaatan teknologi yang memungkinkan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman melakukan transaksi pinjam meminjam tanpa harus bertemu langsung.
Pinjaman online ini sangat mudah dilakukan.
Pasalnya, nasabah hanya perlu mengupload data diri melalui handphone dari mana saja sebagai syarat pengajuan.
Lalu tinggal tunggu beberapa saat dan dana sudah cair ke rekening nasabah.
Pinjaman online ini sangat berguna bagi mereka yang membutuhkan dana mendesak.
Namun sayang pasar ini malah dimanfaatkan oknum-oknum nakal.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan mayoritas masyarakat menggunakan pinjaman online atau pinjol ilegal untuk membayar utang lain.
Hal ini berdasrkan hasil riset No Limit Indonesia tahun 2021.
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pinjol ilegal menjadi jalan keluar yang instan bagi masyarakat yang memiliki utang sebelumnya.
Pasalnya, pinjol ilegal ini menawarkan pinjaman dengan proses yang cepat dan mudah sehingga masyarakat bisa segera melunasi utang sebelumnya dengan pinjaman dari pinjol ilegal tersebut.
"Kenapa sih masyarakat bisa terjerat pinjol? Yang pertama, dia sendiri udah punya utang. Jadi dia merasa ada penyelesaian yang instan atas problematika dia bahwa dia tiba-tiba bisa bayar utang," ujarnya saat konferensi pers, Jumat (7/10/2022).
Alasan lainnya yang membuat masyarakat terjerat pinjol ilegal ialah karena latar belakang ekonomi menengah ke bawah, dana cair lebih cepat, memenuhi gaya hidup.
Kemudian, masyarakat juga kerap terjerat pinjol lantaran untuk memenuhi kebutuhan mendesak, perilaku konsumtif, tekanan ekonomi, membeli gadget baru, membayar biaya sekolah, dan literasi pinjaman online yang rendah.
"Hati-hati ya ini bisa melanda siapa saja, mau beli handphone tiba-tiba pakai pinjol ilegal," kata dia.
Sementara itu, riset yang sama membuktikan kalangan masyarakat yang menjadi korban pinjol) legal terbanyak berprofesi sebagai guru, yakni sebesar 42 persen dan korban PHK sebesar 21 persen.
"Kelompok-kelompok yang seperti guru itu kan kasihan. Korban PHK gak punya duit nih buat meneruskan hidupnya di bulan depan," ucapnya.
Kemudian korban pinjol ilegal juga banyak dari kalangan ibu rumah tangga 18 persen, dan karyawan 9 persen.
Selanjutnya dari kalangan pedagang 4 persen, pelajar 3 persen, tukang pangkas rambut 2 persen, dan ojek online 1 persen.
"Ibu rumah tangga ini juga banyak sekali yang kemudian sampai bermasalah di rumah tangganya karena terjerat pinjol ini, suaminya marah. Karyawan banyak juga rekannya di kantor ditelepon eh si ini gak bayar utang," jelas dia.
(*)
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar