"Ini menyita waktu dan pekerjaan juga. Aku udah capek dan lelah juga," lanjutnya.
Sementara itu, kuasa hukum Ayu, Pitra Romadoni menekankan bahwa kliennya tidak pernah sama sekali menyebut nama Nicholas Sean yang merasa dicemarkan.
"Ahli pidana sempat saya tanya 'apakah kalau dalam suatu permasalahan itu seseorang menceritakan kronologis yang dialaminya tapi dia tidak menyebut nama orang itu apakah dia bisa dipidana?' Ahli pidana bilang enggak bisa," ungkap Pitra.
"Yang menyebut nama NS itu bukan Ayu. Kalau Ayu pernah menyebut namanya buktikan, tapi ini enggak bisa dibuktikan. Maka, saya kira pencemaran nama baik enggak mungkin sih," lanjutnya.
Sebagai informasi, Ayu seharusnya menjalani sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa di PN Jakarta Utara pada Kamis (3/11/2022) kemarin.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan salah satu hakim anggota tak hadir.
Oleh karenanya, hakim ketua yang bernama Sutaji memutuskan untuk menunda persidangan hingga 10 November 2022 mendatang.
Adapun kasus ini berawal ketika Ayu melaporkan Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara pada 27 Agustus 2021.
Saat itu, Ayu mengaku telah dianiaya oleh Sean hingga menyebabkan luka fisik.
Ayu mengunggah di Instagram story bahwa ada lecet kaki sebelah kiri dan lecet tulang kering sebelah kanan akibat perbuatan Sean.
Ayu mengadakan konferensi pers berkali-kali dan muncul di televisi guna menjelaskan hal yang terjadi dengan dirinya atas perlakuan Sean.