Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Waspada! Tak Lakukan Transaksi Apapun Tapi Dapat Transferan dari Pinjaman Online Ilegal, Cepat Lakukan 2 Hal Ini

Siti Nur Qasanah - Jumat, 04 November 2022 | 15:42
Ilustrasi pinjaman online ilegal
(Freepik/skata)

Ilustrasi pinjaman online ilegal

"Saya merasa tidak pernah ada transaksi apapun, persetujuan dan perjanjian apapun dengan PT tersebut. Bahkan saya TIDAK TAHU itu PT apa," imbuh dia.

Baca Juga: Link Cek Pinjaman Online yang Aman, Jangan Sampai Terjerat Pinjol Ilegal, Rekening Penipuan Juga Bisa Dideteksi dengan Klik Situs Ini

Apa yang harus dilakukan?

Dilansir dari Kompas.com, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengimbau masyarakat agar melakukan hal ini jika tiba-tiba dapat transferan dari pinjol yang diduga ilegal.

1. Lapor polisi

Pertama, melapor kepada pihak kepolisian jika menerima transfer dana tanpa pengajuan yang menjadi modus terbaru yang dilakukan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal.

"Apabila masyarakat menerima transfer dana tanpa pengajuan dari pinjaman online ilegal atau mengalami kerugian akibat hal tersebut, masyarakat diimbau untuk segera melapor kepada pihak Kepolisian RI," terang Tongam.

2. Kembalikan dana

"Namun demikian, apabila diperoleh informasi nomor rekening dan bank pengirim, maka masyarakat disarankan agar dana dikirimkan kembali kepada pengirim," timpal Tongam.

Apa penyebab bisa ditransfer pinjol ilegal?

Menurut Tongam, modus pinjaman online ilegal dengan melakukan transfer dana tanpa pengajuan tersebut diduga karena penerima dana pernah akses aplikasi pinjaman online ilegal dengan mengisi data.

Menurut Tongam, walaupun pada akhirnya yang bersangkutan tidak meminjam, data nomor rekening, kontak, dan data pribadi lainnya sudah didapatkan aplikasi pinjol ilegal.

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x