Terdakwa yang divonis 20 tahun masing-masing MY, AK, dan RY. Sementara terdakwa yang divonis 18 tahun penjara, yakni MS, AW, dan AY.
Keenam terdakwa ini dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana hal mana melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyebab Kematian Harus Dibuka
Leonardo Idje, kuasa hukum Abraham Matte mengungkapkan bahwa saat ini keluarga korban mempertanyakan sebab musebab kematian.
"Ada kabar bahwa Abraham Matte sakit dan dibawa ke rumah sakit. Tapi sekarang malah terungkap Abraham Matte meninggal dunia."
Hal ini disampaikan Leonardo Idje kepada awak media di Kota Sorong, Kamis 3 November 2022.
Dikatakannya, keluarga Abrahan Matte merasa janggal, karena sampai saat ini belum ada kejelasan sama sekali mengenai penyebab kematian korban.
"Dia meninggal karena apa atau disebabkan karena apa, itu tidak jelas sampai saat ini," tegas Leonardo Idje.
Keluarga juga bertambah kecewa, karena sampai saat ini, manajemen Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sorong, Kejaksaaan Negeri Sorong dan Pengadilan Negeri Sorong lamban merespon permintaan keluarga.
"Dari malam sampai sekarang kami sedikit marah, Ancam ribut dulu baru mereka datang dengar apa yang kami sampaikan," ungkap Leonardo Idje.
Ia menegaskan, proses sidang yang terdakwa jalani belum selesai. Oleh karena itu, pihak Lapas, Kejaksaan dan Pengadilan harus bertanggung jawab atas penyebab kematian terdakwa.