Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Terancam Masuk Daftar Hitam OJK dan Bunga Menumpuk Gara-gara Gagal Bayar Pinjaman Online? Ternyata Begini Cara Aman Hapus Data Pinjol yang Galbay

Desy Kurniasari - Sabtu, 12 November 2022 | 15:13
Cara membersihkan nama pinjol yang gagal bayar
Ilustrasi (Kompas.com)

Cara membersihkan nama pinjol yang gagal bayar

GridHot.ID - Beberapa waktu lalu OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan Kominfo sudah melarang debitur agar tidak membayar pinjaman online ilegal.

Pasalnya, pinjaman online (pinjol) ilegal jelas tidak berizin, sehingga pihak yang meminjam dibolehkan tidak membayar pinjaman beserta bunganya yang selangit.

Namun tidak semua pinjol ilegal. Ada aplikasi pinjol legal yang mendapat izin dari OJK.

Tentu saja kamu harus mengembalikan uang yang dipinjam jika meminjam lewat pinjol yang tercatat di OJK.

Melansir tribunsumsel.com, jika telat membayar akan ada penagihan yang melibatkan dept collector.

Selain menagih lewat pesan singkat, email dan telepon,

Pinjaman online akan menggunakan jasa penagih atau debt collector (DC)

DC bisa juga datang kerumah untuk melakukan penagihan atau konfirmasi pinjaman yang tertunggak.

Hal tersebut dilakukan agar nasabah yang menunggak agar segera melakukan pembayaran.

Dilansir dari Gridfame.id, Anda ingin hapus data di pinjol ketika gagal bayar?

Memang banyak yang gagal bayar setelah melakukan peminjaman ke Pinjol.

Baca Juga: Nasabah Bandel Terancam Masuk Blacklist, Ini Cara Mudah Cek BI Checking Usai Terjerat Pinjaman Online, Bisa Lewat HP Tak Perlu ke Kantor OJK

Gagal bayar tersebut dikarenakan uang yang tidak bisa membayar.

Hingga bunga yang diberikan semakin melambung tinggi.

Bahkan, ada juga yang akhirnya tak mampu bayar tagihan karena pinjam dibeberapa aplikasi pinjol.

Nah, para peminjam pun sering bertanya-tanya.

Apakah bisa data di pinjol dihapus meski gagal bayar?

Berikut cara aman untuk menghapus data pinjol yang galbay.

Sebelumnya, anda harus ketahui dahulu resiko galbay atau gagal bayar. Berikut ini dua resiko gagal bayar pinjol dikutip dari Parapuan.co:

1. Masuk daftar hitam OJK

Apabila kamu tidak melunasi pinjaman, maka data pribadimu akan dilaporkan ke OJK dan masuk daftar hitam.

Identitas pribadimu akan masuk dalam daftar hitam SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan di OJK yang berfungsi sebagaimana BI Checking.

Di SLIK tidak hanya terdapat data pribadimu, tetapi juga informasi mengenai riwayat transaksi di bank atau lembaga keuangan lain.

Baca Juga: Terbukti Bisa Langsung Cair 24 Jam, Inilah Rekomendasi Pinjaman Online Bunga Rendah Tanpa BI Checking, Bisa Limit Sampai 15 Juta

Di sana jika ternyata bermasalah, bahkan gagal bayar, kemungkinan besar kamu tidak lagi bisa mengajukan pinjaman di lembaga keuangan lain.

2. Denda dan bunga menumpuk

Konsekuensi kedua, denda dan bunga yang mesti dibayarkan akan semakin menumpuk dan memberatkan.

Utangmu akan semakin banyak jika tidak segera melunasi pinjaman online, apalagi yang legal dan diawasi OJK.

Makin menumpuknya denda dan bunga bisa saja membuat utang yang tadinya mudah dibayar, jadi sulit untuk dilunasi.

Berikut ini cara hapus data jika gagal bayar pinjol:

  • Hubungi layanan penyedia pinjaman online dan beritahu masalah yang kalian alami sehingga pihak penyedia pinjaman bisa membantu mencari solusi.
  • Ajukan restrukturisasi utan dan minta keringan pembayaran utang
  • Berhematlah sehingga kalian bisa menyisihkan uang untuk membayar sisa pinjaman
  • Minta bantuan teman dekat atau kerabat untuk meminjam uang tanpa bunga agar tagihan bisa terbayarkan
  • Lunasi semua tunggakan kalian dan jangan lupa simpan bukti pembayaran. Pastikan semua pinjaman kalian sudah dibayar lunas.
Setelah melunasi semua pinjaman yang kalian punya, langkah selanjutnya yakni menghapus aplikasi pinjol atau pinjaman online dari HP dengan cara ini.

Pertama, buka menu pengaturan yang ada di hp kalian dan pilih setelan aplikasi.

Kemudian, pilih aplikasi pinjaman online yang kalian gunakan sebelumnya dan akan dihapus.

Pilih opsi uninstall dan lakukan pencopotan aplikasi setelah kalian melunasi utang yang dimiliki.

Baca Juga: Ajukan Pinjaman Online Tanpa BI Checking, Inilah Daftar 5 Pinjol Legal yang Sudah Berizin OJK, Salah Satunya JULO

Apabila semua cicilan sudah dibayarkan dan pihak pinjaman online masih meneror kalian, segera laporkan ke OJK melalui nomor 157. (*)

Source :TribunSumsel.com GridFame.ID

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x