Ferdy menjelaskan bahwa dalam kasus ini sebenarnya adalah terkait kerja sama antara korban dan terlapor atau pelaku.
Terlapor menawarkan kerja sama usaha online dengan janji bagi hasil sebesar 10 persen.
"Tetapi syarat yang disampaikan terlapor ini bahwa pelapor atau para korban ini harus mengajukan pinjaman online," katanya.
Hasil pinjaman tersebut diserahkan kepada terlapor atau yang berinisial SAN ini namun janji bagi hasil 10 persen tak kunjung dibayarkan.
Untuk terlapor, kata dia, untuk sementara ini masih diselidiki keberadaannya.
"(Penangkapan) Belum, karena ini baru terima laporannya di bulan Oktober akhir dan sampai sekarang masih muncul satu demi satu pengaduannya," ungkapnya.
Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Kompas.com, 2 September 2021, untuk itu, anda harus waspada memilih pinjol, pastikan perusahaan yang anda pilih benar-benar terdaftar di Otoritas Jasa Keaungan (OJK).
Mengutip laman ojk.go.id, berikut beberapa tips menghindari pinjaman online ilegal:
1. Tidak mengklik tautan atau menghubungi kontak yang ada pada SMS/WA penawaran pinjol ilegal.
2. Jangan tergoda penawaran pinajam melalui SMS/WA yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan.
3. Jika menerima SMS/WA penawaran pinjaman online ilegal segera langsung dihapus dan blokir nomor tersebut.
4. Cek legalitas perusahaan sebelum mengajukan pinjaman.
5. Pinjamlah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasinya.
(*)
Source | : | Kompas.com,TribunnewsBogor.com,ojk.go.id |
Penulis | : | Akhsan Erido Elezhar |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar