Mahasiswa lantas dibujuk meminjam ke pinjol agar bisa membeli produk tersebut dengan janji keuntungan 10 persen.
"Nah, mahasiswa diikat oleh suatu perjanjian. Karena itulah, mahasiswa, sebetulnya, beberapa di antara mereka, khawatir," terang Drajat.
"Faktanya, keuntungan 10 persen itu tidak pernah sampai pada mahasiswa. Artinya, toh kalau ada, hanya sebagian," imbuh dia.
Sementara sisa dana yang diterima dari pinjol itu diterima oleh pelaku. Mahasiswa dijanjikan bahwa pinjaman bakal dilunasi.
"Kenyataannya tidak terjadi seperti itu (tidak dilunasi -red)," terang Drajat.
Karena pelaku tak melunasi pinjol, para mahasiswa akhirnya ditagih debt collector untuk melunasi pinjaman itu.
Drajat mengatakan, IPB bakal melakukan tindakan yang bersifat jangka pendek dan jangka panjang.
"Nah, IPB pertama kali tentu yang kita lakukan adalah mendata semua mahasiswa, kemudian kita melakukan upaya-upaya dalam jangka pendek maupun panjang," kata Drajat.
"Jangka pendeknya, kita memberi pendampingan hukum kepada mahasiswa, melakukan mediasi dengan perusahaan pinjol, agar bisa kita negosiasikan, bagaimana nanti soal pengembalian," sambung WR 1 IPB itu.
Ia menegaskan, hingga Selasa (15/11/2022) malam, pihaknya masih terus mendampingi mahasiswa demi mencari penyelesaian masalah.
"Agar mahasiswa ini mendapatkan ketenangan, bisa belajar kembali. Karena terus terang, itu sangat mengganggu mahasiswa," terang dia.