"Aplikasipinjolnya legalitasnya ada," kata dia.
"Uang hasil kejahatan sebagian digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi, kemudian sebagian lagi digunakan untuk membeli kendaraan bermotor, dan sebagian lagi untuk menutupi utang dari korban sebelumnya, jadi gali lubang tutup lubang," jelas dia.
Ia juga menegaskan kalau pelaku bukan merupakan kakak tingkat atau lulusan IPB University.
Baca Juga: Ramalan Weton yang Berada di Bawah Penjagaan Ribuan Jin, Siapa Saja Mereka?
"Selama ini pelaku berprofesi sebagai jual beli di toko online, masuk ke kampus kebetulan ada yang kenal dengan pelaku dari kakak kelas korban, sehingga pelaku mengadakan seminar lewatzoom meeting, menawarkan kerjasama kepada korban.
Sudah sejak Februari 2022 melakukan aksinya," kata dia.
(*)