Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar
Gridhot.ID - Kabar kasus sejumlah mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) yang terlilit kasus pinjaman online (pinjol) sedang hangat dibicarakan.
Terbaru,Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melobi platform pinjaman online (pinjol) terkait adanya kasus penipuan yang terjadi pada ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB).
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengatakan, OJK melobi agar platform pinjol yang terlibat untuk memberikan keringanan kepada para korban untuk melunasi pinjamannya.
Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan Kompas.com, 23 November 2022, pasalnya, meski ratusan mahasiswa menjadi korban penipuan, namun mereka tetap berkewajiban mengembalikan uang yang sudah dipinjam di platform pinjol yang terlibat.
"Kita melakukan upaya bernegosiasi dengan entitas legal ini untuk diskusi lebih lanjut apakah mungkin diberikan keringanan atas waktu (pembayaran) dan sebagainya," ujarnya saat konferensi pers virtual, Selasa (22/11/2022).
"Mereka yang menjadi korban ini kan mereka tetap harus mengembalikan karena mereka memang menggunakan entitas legal ini untuk menerima pembayaran yang sebenarnya tidak mereka terima," jelasnya.
Dia menjelaskan, kasus yang terjadi pada ratusan mahasiswa IPB itu merupakan skema penipuan bukan investasi ataupun pinjol ilegal.
Para korban terjerat skema penipuan yang dilakukan oleh orang terdekat sehingga korban mempercayai skema tersebut.
Sebab, platform pinjol yang ikut terseret kasus ini merupakan pinjol legal yang sudah mendapatkan izin dari OJK.