Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bantu Ratusan Mahasiswa IPB Korban Skema Penipuan Siti Anisa, OJK Lobi Platform Pinjaman Online Minta Lakukan Hal Ini, Friderica Widyasari: Kita Ingin Lakukan Upaya Negosiasi

Akhsan Erido Elezhar - Kamis, 24 November 2022 | 19:25
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi saat konferensi pers secara virtual, Selasa (22/11/2022). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melobi platform pinjaman online (pinjol) yang terlibat dalam kasus penipuan yang terjadi pada ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB).
Kompas.com

Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi saat konferensi pers secara virtual, Selasa (22/11/2022). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melobi platform pinjaman online (pinjol) yang terlibat dalam kasus penipuan yang terjadi pada ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB).

Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar

Gridhot.ID - Kabar kasus sejumlah mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) yang terlilit kasus pinjaman online (pinjol) sedang hangat dibicarakan.

Terbaru,Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melobi platform pinjaman online (pinjol) terkait adanya kasus penipuan yang terjadi pada ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB).

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengatakan, OJK melobi agar platform pinjol yang terlibat untuk memberikan keringanan kepada para korban untuk melunasi pinjamannya.

Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan Kompas.com, 23 November 2022, pasalnya, meski ratusan mahasiswa menjadi korban penipuan, namun mereka tetap berkewajiban mengembalikan uang yang sudah dipinjam di platform pinjol yang terlibat.

"Kita melakukan upaya bernegosiasi dengan entitas legal ini untuk diskusi lebih lanjut apakah mungkin diberikan keringanan atas waktu (pembayaran) dan sebagainya," ujarnya saat konferensi pers virtual, Selasa (22/11/2022).

"Mereka yang menjadi korban ini kan mereka tetap harus mengembalikan karena mereka memang menggunakan entitas legal ini untuk menerima pembayaran yang sebenarnya tidak mereka terima," jelasnya.

Dia menjelaskan, kasus yang terjadi pada ratusan mahasiswa IPB itu merupakan skema penipuan bukan investasi ataupun pinjol ilegal.

Para korban terjerat skema penipuan yang dilakukan oleh orang terdekat sehingga korban mempercayai skema tersebut.

Sebab, platform pinjol yang ikut terseret kasus ini merupakan pinjol legal yang sudah mendapatkan izin dari OJK.

Baca Juga: Ustaz Abdul Somad Bongkar Amalan Terbaik Ketika Sedang Membangun Bisnis, Peringatkan Jangan Pernah Sedikitpun Minta Bantuan ke Dukun dan Jin

Source :Kompas.com Tribunnews

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x