Terlebih, skema penipuan yang dilakukan pelaku bukan berasal dari platform pinjol legal ini.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, pelaku menipu korban dengan menawarkan kerja sama usaha penjualan online di toko online dengan komisi mencapai 10 persen.
"Jadi entitasnya legal tetapi mereka masuk ke skema penipuan yang dilakukan oleh orang terdekat mereka sehingga mahasiswa yang ratusan ini kemudian menjadi korban," ungkapnya.
Selain melobi platform pinjol, Friderica juga melakukan berbagai edukasi keuangan mengenai investasi ilegal dan penipuan berkedok investasi di universitas-universitas.
Sebab menurutnya, tidak semua akademisi seperti mahasiswa sudah memiliki pengetahuan terkait penipuan berkedok investasi dan pinjol ilegal.
Padahal edukasi keuangan ini merupakan pengetahuan dasar yang diperlukan oleh semua orang.
"Kemarin kami sudah di beberapa kampus, kampus besar. Dan kita sampai dengan akhir tahun ini, kita akan terus melakukan edukasi secara masif ke kampus-kampus," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, kejadian yang melibatkan mahasiswa IPB dan masyarakat sekitar kampus belakangan tersebut bukan kasus pinjol ilegal, melainkan merupakan dugaan penipuan yang dilakukan dengan kedok menawarkan kerja sama usaha penjualan online di toko online.
"Pelaku meminta mahasiswa membeli barang di toko online pelaku. Apabila mahasiswa tidak punya uang, maka pelaku meminta mahasiswa meminjam secara online," ujar dia kepada Kompas.com, Kamis (17/11/2022).
Dia menjelaskan, uang hasil pinjaman tersebut kemudian masuk kepada pelaku, tetapi barang tidak diserahkan kepada pembeli.
"Atau, pembelian secara fiktif dari toko online pelaku," imbuh Tongam.