Lebih lanjut, Tongam menjelaskan, pelaku berjanji akan membayar cicilan utang dari pemberi pinjaman tersebut.
Dengan iming-iming tersebut, mahasiswa tertarik untuk ikut berinvestasi.
Namun dalam perkembangannya, pelaku tidak memenuhi janjinya untuk membayar cicilan utang.
Dengan begitu, Tongam bilang, tenaga penagih lalu melakukan penagihan kepada mahasiswa sebagai peminjam.
Lebih jauh, Tongam menjelaskan, kasus ini bukan masalah pinjaman online (pinjol).
"Ini penipuan berkedok toko online dengan pembiayaan pembelian barang yang ternyata barangnya fiktif, tetapi uangnya mengalir ke pelaku," urai Tongam.
Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Tribunnews.com, 18 November 2022, diberitakan sebelumnya Polres Bogor juga telah menetapkan Siti Anisa Nasution atau SAN (29) sebagai tersangka kasus pinjaman online (pinjol) berkedok investasi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga: Ramalan Weton yang Berada di Bawah Penjagaan Ribuan Jin, Siapa Saja Mereka?
Wanita berusia 29 tahun itu diduga melakukan penipuan investasi dan juga pinjol.
"Kami sudah menetapkan satu orang tersangka atas nama SAN dengan persangkaan pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Jumat (18/11/2022).
Dari hasil pemeriksaan kepada tersangka SAN, jumlah catatan korban dan kerugian yang tercatat di Polres Bogor kini telah bertambah.
Jumlah korban, kata Kapolres, sementara ini telah tercatat di Polres Bogor mencapai 333 orang yang mana 116 diantaranya mahasiswa IPB.