"Dugaan kerugian yang ditimbulkan oleh si pelaku Rp 2,3 Miliar dari berbagai aplikasipinjamanonlineyang ditawarkan pelaku kepada korban," kata AKBPImanImanuddin.
ImanImanuddinmengaku bahwa sementara ini pihaknya masih akan terus mengembangkan kasus ini seperti apakah ada dugaan keterlibatan pelaku lainnya atau tidak.
Ia juga mengatakan, berdasarkan penyelidikan, rupanya toko online yang diakui SAN ternyata bukan miliknya.
"Setelah penyidik melakukan konfirmasi terhadap informasi tersebut, ternyata toko online atau marketplace yang diakui tersebut adalah milik orang lain," kata Iman Imanuddin.
Dalam menjalankan aksinya, SAN mengimingi korban dengan menjanjikan 10-15 persen dari setiap transaksi.
"Kemudian pelaku juga mengimingi keuntungan 10-15 persen atas setiap transaksi yang dilakukan oleh korban melalui toko online tersebut," tambahnya.
Ia juga menegaskan, aplikasipinjamanonlineyang digunakan para korban yakni sudah memiliki legalitas.
"Aplikasipinjolnya legalitasnya ada," kata dia.
Dalam menjalankan aksinya, SAN mengimingi korban dengan menjanjikan 10-15 persen dari setiap transaksi.
"Kemudian pelaku juga mengimingi keuntungan 10-15 persen atas setiap transaksi yang dilakukan oleh korban melalui toko online tersebut," tambahnya.
Ia juga menegaskan, aplikasipinjamanonlineyang digunakan para korban yakni sudah memiliki legalitas.