Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bantu Ratusan Mahasiswa IPB Korban Skema Penipuan Siti Anisa, OJK Lobi Platform Pinjaman Online Minta Lakukan Hal Ini, Friderica Widyasari: Kita Ingin Lakukan Upaya Negosiasi

Akhsan Erido Elezhar - Kamis, 24 November 2022 | 19:25
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi saat konferensi pers secara virtual, Selasa (22/11/2022). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melobi platform pinjaman online (pinjol) yang terlibat dalam kasus penipuan yang terjadi pada ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB).
Kompas.com

Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi saat konferensi pers secara virtual, Selasa (22/11/2022). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melobi platform pinjaman online (pinjol) yang terlibat dalam kasus penipuan yang terjadi pada ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB).

"Dugaan kerugian yang ditimbulkan oleh si pelaku Rp 2,3 Miliar dari berbagai aplikasipinjamanonlineyang ditawarkan pelaku kepada korban," kata AKBPImanImanuddin.

ImanImanuddinmengaku bahwa sementara ini pihaknya masih akan terus mengembangkan kasus ini seperti apakah ada dugaan keterlibatan pelaku lainnya atau tidak.

Ia juga mengatakan, berdasarkan penyelidikan, rupanya toko online yang diakui SAN ternyata bukan miliknya.

"Setelah penyidik melakukan konfirmasi terhadap informasi tersebut, ternyata toko online atau marketplace yang diakui tersebut adalah milik orang lain," kata Iman Imanuddin.

Dalam menjalankan aksinya, SAN mengimingi korban dengan menjanjikan 10-15 persen dari setiap transaksi.

Baca Juga: Anaknya Terjerat Pinjaman Online Sampai Rp150 Juta, Seorang Ibu di Tuban Hendak Jual Ginjal Usai Disantroni Debt Collector dari Berbagai Bank dan Aplikasi, Berikut Cara Lepas dari Lilitan Utang

"Kemudian pelaku juga mengimingi keuntungan 10-15 persen atas setiap transaksi yang dilakukan oleh korban melalui toko online tersebut," tambahnya.

Ia juga menegaskan, aplikasipinjamanonlineyang digunakan para korban yakni sudah memiliki legalitas.

"Aplikasipinjolnya legalitasnya ada," kata dia.

Dalam menjalankan aksinya, SAN mengimingi korban dengan menjanjikan 10-15 persen dari setiap transaksi.

"Kemudian pelaku juga mengimingi keuntungan 10-15 persen atas setiap transaksi yang dilakukan oleh korban melalui toko online tersebut," tambahnya.

Ia juga menegaskan, aplikasipinjamanonlineyang digunakan para korban yakni sudah memiliki legalitas.

Source :Kompas.com Tribunnews

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x