Padahal, gaji sebagai Kadiv Propam Polri tak lebih dari Rp 35 juta per bulan.
"Sebagai contoh bagaimana orang ini bisa memberikan uang kepada ajudan, menurut versi Sambo untuk tiga dapur dan masing-masing Rp 200 juta. Sedangkan dia pendapatannya yang kita tahu hanya Rp 35 juta," tutur Martin.
Kekhawatiran kedua adalah pengaruh Ferdy Sambo di jaringan kepolisian yang sudah tersebar luas saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
"Saya yakin sampai saat ini yang bersangkutan masih memiliki kuncian manakala dalam pekerjaan mungkin saja yang bersangkutan memiliki kartu-kartu truf tertentu yang mungkin saja dicatat dalam buku hitam yang dibawa oleh Ferdy Sambo," ucap dia.
Selain itu, yang menjadi sorotan Martin adalah perlakuan berbeda Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dibandingkan terdakwa lainnya.
Dia menyoroti bagaimana Ferdy Sambo diperlakukan spesial oleh Kejaksaan saat pelimpahan barang bukti dan tersangka pada 5 Oktober 2022.
"Saya melihat ketika pada saat Ferdy Sambo tahap dua di kejaksaan, terdakwa atau TSK yang lain diekspos ke media, bahkan cara melepas masker itu seperti mereka ini orang biasa," kata Martin.
"Namun, ketika Ferdy Sambo dan PC (Putri Candrawathi) tidak diperlakukan sama seperti para tersangka yang lain, itu yang pertama," sambung dia.
Kejanggalan berikutnya, kata Martin, adalah cara majelis hakim berbicara kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Cara menanyakan majelis hakim, ini dengan hormat bukan menuduh atau apa, tapi ketika berbicara kepada para terdakwa ini pendekatannya berbeda," tutur Martin.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Bisnis |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar