Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ferdy Sambo Ketar-ketir? Suami Putri Candrawathi Rupanya Bisa Dijerat Pidana Gegara Bikin Rekening Atas Nama Ajudan, Kuasa Hukum Buka Suara

Siti Nur Qasanah - Sabtu, 26 November 2022 | 10:42
Kolase foto Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan Bripka Ricky Rizal.
Kolase Tribunnews

Kolase foto Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan Bripka Ricky Rizal.

GridHot.ID - Soal Ferdy Sambo yang membuat rekening atas nama ajudannya, Brigadir J dan Bripka RR, untuk menyimpan uang pribadi menuai perhatian banyak pihak.

Kelakuan suami Putri Candrawathi itu rupanya bisa membuatnya dijerat pidana perbankan dan perpajakan.

Dilansir dari Kompas.com, tim kuasa hukum Ferdy Sambo pun buka suara terkait hal tersebut.

Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengatakan bahwa kliennya memakai nama ajudannya untuk membuat rekening hanya untuk keperluan rumah tangga.

Uuang dalam rekening itu, kata Arman Hanis, dipakai untuk keperluan biaya di rumah Jakarta dan Magelang, Jawa Tengah.

"Dalam persidangan selasa kemarin sudah dibuktikan uang yang ada di rekening J (Yosua) dan RR (Ricky Rizal) itu hanya untuk keperluan biaya kebutuhan rumah tangga di Jakarta dan Magelang," ujar Arman saat dihubungi, Kamis (24/11/2022).

Arman menekankan tidak ada maksud lain dari pemakaian nama ajudan Sambo untuk rekening keluarga tersebut.

Hal itu, kata dia, juga sudah terbukti dalam persidangan melalui mutasi rekening bank terkait.

"Iya benar, kan sudah dijelaskan dalam persidangan oleh RR, FS maupun Bu PC dan keterangan dari pihak bank BNI kalau mutasinya untuk pembayaran-pembayaran keperluan rumah tangga," tutur dia.

Lebih lanjut, dalam persidangan, hal itu juga telah dibuktikan dari adanya keterangan saksi dari pihak Bank BNI.

"Ada juga alat bukti yang disita yaitu buku laporan pengeluaran dan sudah disesuaikan dengan keterangan saksi dari pihak bank BNI," ucap Arman.

Baca Juga: Gaji Ferdy Sambo Rp35 Juta, Pengacara Keluarga Brigadir J Sebut Suami Putri Candrawathi Bisa Habiskan Uang Sampai Rp600 Juta Sebulan: Dicatat dalam Buku Hitam

Diberitakan sebelumnya, karyawan bank BNI Anita Amalia Dwi Agustine yang menjadi saksi dalam persidangan Ferdy Sambo menyebut ada pemindahan uang sebesar Rp200 juta dari rekening Yosua ke rekening Ricky.

Anita menyebut uang itu ditransfer dari rekening Yosua pada 11 Juli 2022, tiga hari setelah kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (22/11/2022) kemarin, Ferdy Sambo mengatakan uang yang dikirimkan dari rekening atas nama Nofriansyah Yosua Hutabarat ke rekening Ricky Rizal senilai Rp 200 juta adalah uang pribadinya.

Uang di dalam rekening itu kemudian dipindahkan oleh Bripka Ricky Rizal Wibowo, yang juga menjadi salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana, berselang 3 hari setelah Yosua meninggal ditembak oleh Bharada Richard Eliezer dan Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Ferdy Sambo mengatakan, uang tersebut bukan uang Brigadir J ataupun uang milik Ricky Rizal.

Uang tersebut, kata Sambo, berada di rekening kedua ajudannya itu untuk operasional keluarga.

"Menurut saksi dari BNI (Anita), saya perlu jelaskan bahwa rekening Ricky dan Yosua bukan uang mereka tapi uang saya, untuk kebutuhan keluarga dan operasional keluarga," ujar Sambo.

Hal tersebut juga dikuatkan oleh terdakwa Putri Candrawathi yang juga istri dari Ferdy Sambo.

Putri mengatakan, dia sengaja melakukan pembuatan rekening atas nama Nofriansyah Yosua Hutabarat dan Ricky Rizal. Mereka berdua dibuatkan rekening BNI di cabang Cibinong oleh Putri Candrawathi sendiri.

"Bahwa pembuatan rekening atas nama Yosua dan Ricky dibuat di Cabang Cibinong karena saya adalah nasabah Cibinong," kata Putri.

Dia juga menjelaskan, kedua ajudan tersebut dibuatkan rekening untuk keperluan operasional keluarga Ferdy Sambo.

Baca Juga: Saksi Ferdy Sambo Ada yang Ketahuan Pakai Headset, Pengacara Elza Syarief Curigai Susi Sang ART Juga Gunakan Trik yang Sama: Logika Tidak Jalan karena Tidak Sekolah Tinggi

"Dan untuk rekening Yosua itu adalah keperluan kas di Jakarta dan sedangkan untuk Ricky untuk keperluan kas di Magelang," papar dia.

Putri mengatakan, pembukaan rekening atas nama dua ajudan untuk keperluan keluarga bisa dilihat dari riwayat transaksi yang ada.

"Kalau bisa dilihat dari rekening koran dua bulan terakhir kalau keluar masuk uang tersebut untuk keperluan keluarga kami," kata dia.

Peluang Ferdy Sambo Dijerat Pidana Perbankan dan Perpajakan

Pakar Hukum Pidana dan Mantan Hakim, Asep Iwan Iriawan turut menanggapi soal Ferdy Sambo yang menyimpan uang pribadi di rekening ajudannya, yakni Bripka Ricky Rizal dan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut Asep, tindakan Ferdy Sambo yang menggunakan rekening ajudannya untuk menyimpan uang mencapai ratusan juta rupiah tersebut bisa membuatnya dijerat pidana perbankan dan perpajakan.

Pasalnya saat Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, statusnya masih sebagai pernyelenggara negara atau perwira tinggi Polri.

Sehingga Ferdy Sambo memiliki kewajiban untuk melaporkan seluruh harta kekayaannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Namun jika Ferdy Sambo menyimpan uang pribadinya di rekening milik Brigadir J dan Bripka RR maka uang tersebut bisa saja tidak ikut dilaporkan ke LHKPN.

Selain itu setiap tahunnya biasanya akan ada pengisian SPT tahunan untuk pembayaran pajak.

Seharusnya dalam SPT Tahunan tersebut, seorang wajib pajak melaporkan semua harta kekayaan yang ia miliki untuk menentukan pembayaran pajak.

Baca Juga: Terima Perintah untuk Menghadap Ferdy Sambo, PLH Beri Kesaksian Suami Putri Chandrawathi Sempat Tanda Tangani Berkas Kasus Penting Ini di Hari Brigadir J Tewas

Jika sejumlah harta kekayaannya disimpan di rekening atas nama orang lain, hal itu bisa menjadi celah untuk tidak melaporkan harta kekayaannya untuk menghindari pembayaran pajak.

“Nanti dikaitkan, laporan harta kekayaan. Kan tiap tahun kita suka ngisi SPT tuh, harta kekayaan dan semua pajak."

"Itu bisa jauh lagi, bisa dikenakan tindak pidana perpajakan, tindak pidana perbankan, wah itu banyak itu,” kata Asep dilansir Kompas.com, Kamis (24/11/2022).

(*)

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x