Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sebut Suami Putri Candrawathi yang Pasang CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, ART Ferdy Sambo Bikin Hakim di Persidangan Heran: Pangkat Tinggi Kok Masang?

Siti Nur Qasanah - Sabtu, 26 November 2022 | 12:42
Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Diryanto alias Kodir dalam sidang kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL

Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Diryanto alias Kodir dalam sidang kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).

Baca Juga: Ferdy Sambo Ketar-ketir? Suami Putri Candrawathi Rupanya Bisa Dijerat Pidana Gegara Bikin Rekening Atas Nama Ajudan, Kuasa Hukum Buka Suara

Keterangan Kodir berbeda dengan kesaksian Ketua RT Kompleks Polri, Seno Sukarto yang menyatakan bahwa CCTV di Kompleks Polri telah terpasang sejak 2016.

Menurut Seno, CCTV di Kompleks Polri Duren tiga itu merupakan milik warga dari hasil pendaan secara swadaya.

Ketua RT SebutDVR CCTV Diganti Tanpa Izinnya

Melansir Kompas TV, Seno Sukarta selaku Ketua RT di Komplek Polri Duren Tiga, mengungkapkan penggantian DVR CCTV di lingkungan perumahannya dilakukan anggota polisi atas perintah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Namun demikian, kata dia, penggantian DVR CCTV itu dilakukan tanpa seizin darinya selaku Ketua RT di wilayah tersebut.

Padahal, Seno mengatakan, kamera CCTV beserta DVR merupakan milik warga setempat yang dibeli dari uang swadaya.

Demikian hal itu disampaikan Seno Sukarta melalui keterangan tertulisnya saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kamis (24/11/2022).

Adapun Seno menyampaikan kesaksiannya itu melalui keterangan tertulis yang dibacakan dalam sidang kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal itu dilakukan karena Seno berhalangan hadir secara langsung ke pengadilan karena dalam kondisi sakit.

"Dapat saya jelaskan penggantian DVR CCTV dilakukan tanpa seizin dari saya selaku Ketua RT," kata Seno yang bersaksi untuk terdakwa mantan Karopaminal Hendra Kurniawan.

Lebih lanjut, Seno mengaku baru mengetahui DVR CCTV di komplek rumahnya diganti setelah melihat pemberitaan di media atau tiga hari setelah peristiwa pembunuhan Brigadir J.

Source :Kompas.comKompas TV

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x