Namun tahun ini, PT Ayam Geprek Benny Sujono kembali melayangkan gugatan baru ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst.
Dalam gugatannya Benny Sujono meminta pengadilan menghukum tergugat yaitu Ruben Samuel Onsu untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp 100 miliar.
Selain itu, pihak Benny Sujono meminta pengadilan untuk menyatakan merek I Am Geprek Bensu plus logo dan Geprek Bensu yang tedaftar 6 September 2019, untuk membatalkan merek yang diklaim RubenOnsu lantaran memiliki persamaan secara keseluruhan.
Ia juga meminta pengadilan untuk menghukum suami Sarwendah, agar menghentikan semua perbuatan yang berkaitan dengan merek Geprek Bensu by RubenOnsu atau yang disebut juga I Am Geprek Bensu By RubenOnsu miliknya.
Ia juga menuntut agar bisnis Geprek Bensu milik Ruben untuk berhenti produksi.
Baca Juga: Anggap Ayu Ting Ting Adik Sendiri, Ruben Onsu Siap Pasang Bela Sang Pedangdut Jika Hal 1 Ini Terjadi
(*)