Gridhot.ID - Kabar tak sedap muncul dari usaha kakak beradik Ruben Onsu dan JordiOnsu.
Ruben Onsu dan JordiOnsu selaku bos dari Geprek Bensu dikabarkan belum membayar gaji karyawan.
Akun Instagram JordiOnsu bahkan digeruduk karyawan Geprek Bensu.
Melansir BanjarmasinPost.co.id, tagar #prayofgajikaryawan memenuhi kolom komentar unggahan Jordi.
Mereka meminta agar adik ipar Sarwendah itu segera memberikan hak pegawainya.
Hal ini diketahui dari komentar yang mendesak Jordidan Rubenuntuk membayar gaji mereka.
"Yth pak JordiOnsu tolong dengan sangat untuk membayar seluruh gaji karyawan otlet" Ho, kami hanya meminta hak kami sudah itu saja #savegajigeprekbensu," tulis @imr****
"#geprekbensuindonesia bagaimana ini gaji kami belum di bayar, hak kami belum d kasih," tulis @asma****
"Tolong jual saja barang-barang branded nya untuk gaji karyawan," tulis @nur****
"Udah banyak nih yang protes masalah gaji, @jordionsu @ruben_onsu sok dikasih gaji karyawannya," tulis @febri****
Didesak untuk segera bayar gaji karyawan, baik Rubenataupun Jordibelum ada yang beri tanggapan.
Terpantau mereka tetap menjalani aktifitas seperti biasa dan tak memperdulikan protes dari karyawan.
Tampak pada postingan Instagram story, Ruben tengah mempromosikan sejumlah endorsenya.
Kemudian ia juga sibuk mempromosikan Betrand Peto yang kini makin aktif di dunia hiburan.
Sebagaimana diketahui, Ruben dan Jordi Onsu memiliki usaha bersama.
Satu usaha mereka yang dikenal luas oleh masyarakat adalah Geprek Bensu.
Usaha mereka itu sudah ada di berbagai daerah di Indonesia.
Usaha milik Rubendan Jordijuga sempat berseteru dengan salah satu brand lainnya.
Bahkan saat berseteru, Ruben harus menerima kenyataan ketika digugat ganti rugi sebesar Rp 100 miliar oleh PT Ayam Geprek Benny Sujono di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada April 2022.
Gugatan ini diberikan kepada Ruben terkait dengan merek dagang Geprek Bensu yang sempat menjadi sengketa beberapa tahun yang lalu.
Padahal di tahun 2020 lalu, sengketa nama antara bisnis milik RubenOnsu dan Benny Sujono ini telah selesai melalui persidangan.
Namun tahun ini, PT Ayam Geprek Benny Sujono kembali melayangkan gugatan baru ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst.
Dalam gugatannya Benny Sujono meminta pengadilan menghukum tergugat yaitu Ruben Samuel Onsu untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp 100 miliar.
Selain itu, pihak Benny Sujono meminta pengadilan untuk menyatakan merek I Am Geprek Bensu plus logo dan Geprek Bensu yang tedaftar 6 September 2019, untuk membatalkan merek yang diklaim RubenOnsu lantaran memiliki persamaan secara keseluruhan.
Ia juga meminta pengadilan untuk menghukum suami Sarwendah, agar menghentikan semua perbuatan yang berkaitan dengan merek Geprek Bensu by RubenOnsu atau yang disebut juga I Am Geprek Bensu By RubenOnsu miliknya.
Ia juga menuntut agar bisnis Geprek Bensu milik Ruben untuk berhenti produksi.
Baca Juga: Anggap Ayu Ting Ting Adik Sendiri, Ruben Onsu Siap Pasang Bela Sang Pedangdut Jika Hal 1 Ini Terjadi
(*)