Azan pertama dilakukan sebelum terbitnya fajar (sebelum masuk waktu Subuh) dan yang kedua setelah terbitnya fajar (setelah masuk waktu Subuh).
Bila azan subuh hanya dicukupkan sekali saja, maka bisa dilakukan sebelum atau setelah terbitnya fajar.
Namun azan subuh yang dilakukan setelah terbitnya fajar lebih utama dari pada yang dilakukan sebelum fajar. (*)