Kemudian Putri mengaku berteriak saat mengetahui ada yang masuk ke kamarnya. Putri mengaku lupa memanggil siapa, apakah Richard atau Ricky.
Kemudian, Putri kembali menangis sehingga Benny Ali meminta agar interogasinya dihentikan sementara.
Cerita awal Putri Candrawathi tersebut sesuai dengan skenario awal Ferdy Sambo yang menyebut terjadi pelecehan seksual saat berada di Jakarta.
Dalam perkara ini, Richard Eliezer, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam dakwaan disebutkan, Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi usai istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan dengan melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketiganya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
Dilansir GridHot dari tribunsolo.com, kesaksian disampaikan Mantan Kabag Gakkum Provost Divisi Propam Polri sekaligus mantan anak buah Ferdy Sambo, Kombes Susanto Haris.
Susanto Hatis mengaku jika dia sempat meminta keterangan dari Putri Candrawathi usai Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas pada 8 Juli 2022 lalu.