Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar
Gridhot.ID -Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak, mengungkapkan kekahawatirannya dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang melibatkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Pasalnya, terdakwa utama kasus tersebut yaitu Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo sekaligus suami Putri Candrawathi dinilai masih memiliki kekuatan untuk mengendalikan proses hukum.
Martin mengatakan, Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo sekaligus suami Putri Candrawathi memiliki kekayaan yang bisa jadi membuat persidangan terganggu.
Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan Kompas.com, 25 November 2022, menurut Martin, kekayaan Ferdy Sambo terlihat janggal karena terlihat mengirimkan uang sejumlah Rp 200 juta untuk biaya operasional untuk tiga rumahnya di Kemang, Magelang, dan Saguling.
"Tentu masih khawatir, kita tahu seberapa kaya orang ini. Kaya dalam tanda petik karena kekayaannya menurut saya ini perlu diteliti ulang apakah legal atau ilegal," kata Martin dalam acara Satu Meja, Kompas TV, Jumat (25/11/2022).
Padahal, gaji sebagai Kadiv Propam Polri tak lebih dari Rp 35 juta per bulan.
"Sebagai contoh bagaimana orang ini bisa memberikan uang kepada ajudan, menurut versi Sambo untuk tiga dapur dan masing-masing Rp 200 juta. Sedangkan dia pendapatannya yang kita tahu hanya Rp 35 juta," tutur Martin.
Kekhawatiran kedua adalah pengaruh Ferdy Sambo di jaringan kepolisian yang sudah tersebar luas saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
"Saya yakin sampai saat ini yang bersangkutan masih memiliki kuncian manakala dalam pekerjaan mungkin saja yang bersangkutan memiliki kartu-kartu truf tertentu yang mungkin saja dicatat dalam buku hitam yang dibawa oleh Ferdy Sambo," ucap dia.