Dia menyoroti bagaimana Ferdy Sambo diperlakukan spesial oleh Kejaksaan saat pelimpahan barang bukti dan tersangka pada 5 Oktober 2022.
"Saya melihat ketika pada saat Ferdy Sambo tahap dua di kejaksaan, terdakwa atau TSK yang lain diekspos ke media, bahkan cara melepas masker itu seperti mereka ini orang biasa," kata Martin.
"Namun, ketika Ferdy Sambo dan PC (Putri Candrawathi) tidak diperlakukan sama seperti para tersangka yang lain, itu yang pertama," sambung dia.
Kejanggalan berikutnya, kata Martin, adalah cara majelis hakim berbicara kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Cara menanyakan majelis hakim, ini dengan hormat bukan menuduh atau apa, tapi ketika berbicara kepada para terdakwa ini pendekatannya berbeda," tutur Martin.
Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Surya.co.id, 26 November 2022, pengakuan Ferdy Sambo soal perpindahan aliran dana diucapkan saat menanggapi kesaksian Anita Amalia Dwi Agustine, Costumer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong, di persidangan kasus pembunuhan Brigadir J yang menjeratnya, pada Selasa (22/11/2022).
Anita dihadirkan di sidang Ferdy Sambo karena ada pemindahan uang Rp 200 juta dari rekening Brigadir J ke Bripka Ricky Rizal, tiga hari setelah pembunuhan terjadi.
Ferdy Sambo menegaskan uang itu bukan milik Brigadir J maupun Bripka Ricky Rizal.
"Saya perlu jelaskan bahwa di rekening Ricky dan Yosua bukan uang mereka, tapi uang saya," tegas Ferdy Sambo dengan suara tegas dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).
Ferdy Sambo juga memastikan bahwa uang itu untuk kebutuhan keluarga dan operasionalnya.
"Buku kasnya tadi sudah dilihat," jelasnya.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Akhsan Erido Elezhar |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar