Gridhot.ID - Pemerintah resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di tahun 2023.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, semenjak ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan muncul, sudah ada 28 provinsi yang mengumumkan kenaikan UMP tersebut.
Berdasarkan peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022, kenaikan UMP tidak boleh lebih dari 10%.
Kemnaker juga mengapresiasi seluruh pihak atas terwujudnya pelaksanaan penetapan UMP tahun 2023 yang berjalan dengan kondusif.
Dikutip Gridhot dari Kontan, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya atas penetapan UMP tahun 2023 yang berjalan dengan kondusif.
"Penetapan ini adalah bentuk dukungan kita semua dalam menjaga daya beli masyarakat pekerja/buruh serta mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan," kata Ida Fauziyah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/11).
Ida mengajak semua pihak untuk menaati dan mengimplementasikan Keputusan Gubernur terkait UMP tahun 2023.
Ia juga mendorong semua pihak untuk memperkuat dialog sosial agar implementasi UMP tahun 2023 berjalan dengan baik dan kondusif.
"Kami ingin menekankan lagi bahwa formula yang diatur dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 merupakan jalan tengah baik bagi pekerja/buruh maupun pengusaha. Karena selain daya beli, pada formula tersebut juga terkandung kontribusi ketenagakerjaan terhadap pertumbuhan ekonomi," jelas Ida.
Selain formula penghitungan UMP, Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 juga mengatur batas waktu penetapan UMP tahun 2023.
Adapun, untuk UMP ditetapkan selambat-lambatnya pada 28 November 2022.
Source | : | Kompas.com,kontan |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar