"Perlu kami ingatkan lagi bahwa Upah Minimum yang telah ditetapkan hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun ke bawah. Dan Upah Minimum tersebuat akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2023," imbuh Ida.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pengembangan Otonomi Daerah, Sarman Simanjorang mengatakan, penentuan formulasi Permenaker 18/2022 tidak sesuai dengan PP 36/2021.
Sarman mengingatkan, UMP merupakan jaring pengaman sosial bagi pekerja yang baru pertama kali bekerja.
Sarman menyebut, pengaturan UMP berdasarkan PP 36/2021 sudah baik. Ia khawatir penetapan UMP yang tidak sesuai dengan PP 36/2021 akan berdampak pada sejumlah hal.
"Kalau (UMP) diluar kemampuan, rencana mau rekrut karyawan baru bisa ditunda atau dibatalkan," ujar Sarman.
(*)
Source | : | Kompas.com,kontan |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar