Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bulu Mata Lentik dan Alis Kekinian Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Bergaya Modis Usai Sembuh dari Covid-19, Ini Potretnya di Persidangan

Candra Mega Sari - Rabu, 30 November 2022 | 17:13
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).
WartaKota/YULIANTO

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).

Peristiwa pembunuhan Brigadir J disebut terjadi usai Putri mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang.

Kemudian, Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya, Sambo dan Putri didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Keduanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Sementara itu, khusus untuk Sambo, jaksa juga mendakwanya terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Sambo dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 jo Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Foto Lawas Ferdy Sambo Berpose dengan Nikita Willy Viral Lagi, Ini Obrolan yang Dibahas Sang Artis Saat Mampir di Mabes Polri, Sampai Ditemani Pengacara

(*)

Source :Kompas.comWartakotalive.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x