"Tidak jujur," jawab Sambo.
Mendengar jawaban Sambo, jaksa melanjutkan pertanyaan untuk mendalami terkait pemeriksaan poligraf suami Putri Candrawathi itu.
Namun, Sambo kemudian mengatakan, hasil poligraf tidak bisa digunakan sebagai bentuk pembuktian dalam persidangan.
"Jadi setahu saya poligraf itu tidak bisa digunakan dalam pembuktian di pengadilan, hanya pendapat saja," ucap Sambo.
"Jadi jangan sampai framing ini membuat media mengetahui bahwa saya tidak jujur," lanjutnya.
Hakim kemudian menanggapi pernyataan Sambo soal hasil tes poligraf itu.
"Nanti biar majelis yang menilai. Masalah kejujuran saudara, majelis hakim yang menilai," ucapnya.
Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera, Selasa (1/11/2022).
Pendapat Ferdy Sambo Dibantah Pakar
Pendapat Sambo soal hasil lie detector tak bisa digunakan dalam pembuktian di persidangan dibantah oleh Guru Besar Hukum Pidana Unversitas Padjajaran, Prof Romli Atmasasmita.
Prof Romli mengungkapan hasil poligraf atau lie detector bisa dijadikan pembuktian di pengadilan.