Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Hasil Lie Detector Ferdy Sambo Berbohong, Pakar Bantah Klaim Suami Putri Candrawathi soal Tes Poligraf Tak Bisa Dipakai di Sidang: Libatkan Ahli Balistik!

Candra Mega Sari - Senin, 12 Desember 2022 | 17:13
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).

"Kalau Sambo mengatakan itu Itu pendapat dia," kata Prof Romli di program ROSIKompas TV, Kamis (8/12/2022).

Menurut Prof Romli, hal ini masalah penggunaan sarana atau instrumen.

"Untuk yang bisa membaca itu ahli. Harusnya pendapat ahli itu diminta oleh hakim."

Romli mengatakan, hasil lie detector yang menguji kejujuran Sambo dan sejumlah terdakwa lain dalam kasus pembunuhan Brigadir J bisa membantu mengungkap kebenaran dalam persidangan.

"Jadi, ketika hakim sudah punya keyakinan bahwa saksi Kuat, Ricky dan Sambo, lie detector bisa digunakan pertimbangan membantu untuk mengungkap kebenaran. "

"Saran saya ke hakim, sebaiknya ahli balistik, psikologi, psikiatri dilibatkan untuk memberikan keterangan sebagai ahli," saran Prof Romli.

Baca Juga: Nekat Kibuli Kapolri, Bharada E Takut dengan Ferdy Sambo, Ngaku Berdosa dan Dihantui Mimpi Buruk di Depan Hakim: Pangkat Kami Bagai Langit dan Bumi

(*)

Source :Kompas.comKompas TV

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x