"Kalau Sambo mengatakan itu Itu pendapat dia," kata Prof Romli di program ROSIKompas TV, Kamis (8/12/2022).
Menurut Prof Romli, hal ini masalah penggunaan sarana atau instrumen.
"Untuk yang bisa membaca itu ahli. Harusnya pendapat ahli itu diminta oleh hakim."
Romli mengatakan, hasil lie detector yang menguji kejujuran Sambo dan sejumlah terdakwa lain dalam kasus pembunuhan Brigadir J bisa membantu mengungkap kebenaran dalam persidangan.
"Jadi, ketika hakim sudah punya keyakinan bahwa saksi Kuat, Ricky dan Sambo, lie detector bisa digunakan pertimbangan membantu untuk mengungkap kebenaran. "
"Saran saya ke hakim, sebaiknya ahli balistik, psikologi, psikiatri dilibatkan untuk memberikan keterangan sebagai ahli," saran Prof Romli.
(*)