"Apakah SaudaraFerdySamboini memang orangnya tidak bisa dibantah atas apa yang diperintah bahkan terhadap saudara sendiri sebagai istrinya?" tanya tim kuasa hukum Eliezer.
Putri kemudian menjawab bahwa karakter suaminya tegas karena merupakan seorang anggota Polri.
"Karena karakter seorang polisi orangnya yang tegas," jawab Putri.
Kuasa hukum Bharada E lalu mengulanglagi untuk menegaskan pertanyayannya.
"KarakterFerdySambotegas emang tidak bisa dibantah?" tanya tim kuasa hukum Eliezer.
"Iya kalau kemarin, iya," jawab Putri.
Adapun dalam kasus ini, Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Ferdy Sambo, Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam dakwaan jaksa, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Sambo yang kala itu masih menjabat Kadiv Propam Polri.
Peristiwa pembunuhan itu disebut terjadi setelah Putri mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah.
Setelah mendengar aduan istrinya, Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Akhirnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, Bharada E, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).