Gridhot.ID - Deddy Corbuzier diketahui baru saja mendapatkan pangkat Letkol Tituler AD (Angkatan Darat).
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Deddy Corbuzier mendapatkan pangkat Letkol Tituler AD langsung dari Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Dengan pangkat Letkol Tituler AD, Deddy Corbuzier kini bisa menikmati segala fasilitas dan tunjangan TNI.
Namun sang mentalis juga mendapat tanggung jawab yang sama seperti anggota TNI lainnya.
Deddy Corbuzier pun langsung angkat bicara tentang hal itu. Dia menegaskan tidak akan mengambil gaji dan tunjangan tersebut.
“Just info buat yang bertanya, saya tidak akan mengambil gaji atau tunjangan apapun sebagai Tituler,” tulis Deddy dalam cuitannya di Twitter, dikutip Kompas.com, Rabu (14/12/2022).
Menurut Deddy, masih banyak masyarakat lain yang membutuhkan uang negara.
“Saya balikkan ke Negara, masih banyak lainnya yang lebih membutuhkan,” lanjut Deddy.
Sebelumnya, warganet membahas besaran gaji dan tunjangan pangkat tituler setelah Deddy Corbuzier menerima pangkat ini dari Menhan Prabowo.
Gaji dan tunjangan pangkat tituler merujuk pada Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
Pada penjelasan Pasal 29 ayat (2) disebutkan bahwa orang yang menerima pangkat tituler berhak mendapat tunjangan sebesar 15 persen.
Besaran 15 persen diambil dari gaji pokok prajurit yang berasal dari pegawai negeri sipil sesuai dengan pangkat yang dipangkunya tidak termasuk tunjangan keluarga.
Persentase tunjangan tituler yang diterima Deddy juga dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Kisdiyanto.
Dikutip dari Kompas.com, Kisdiyanto mengatakan bahwa tunjangan dari pangkat tituler untuk Deddy Corbuzier seperti gaji.
Just info buat yg bertanya, saya tidak akan mengambil gaji atau tunjangan apapun sebagai Tituler.
— Corbuzier (@corbuzier) December 14, 2022
Saya balikkan ke Negara, masih banyak lainnya yg lebih membutuhkan.
????
Kisdiyanto juga menerangkan, Deddy berhak mendapatkan beberapa hak yang umumnya diterima prajurit TNI, seperti pelat nomor TNI.
Namun, bila merujuk peraturan yang sebenarnya maka besaran gaji letnan kolonel sebagai perwira menengah TNI AD sebesar Rp 3.093.900-5.084.300.
Sementara itu, gaji letnan satu sebesar Rp 2.820.000-4.635.00 dan letnan dua sebesar Rp 2.735.300-4.425.200.
Besaran gaji prajurit TNI diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Lalu bagaimana cara Deddy Corbuzier mengembalikan gajinya sebagai Letkol Tituler AD ke kas negara?
Dikutip Gridhot dari laman resmi Kemenkeu, caranya sama dengan ketika ada PNS atau ASN yang mengalami kelebihan bayar dan harus mengembalikan kelebihan tersebut ke negara.
Berikut beberapa caranya berdasarkan atusan Kemenkeu:
(*)
Source | : | Kompas.com,kemenkeu.go.id |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar