GridHot.ID - Terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, sudah mengungkapkan kesaksiannya dalam persidangan yang hingga kini masih bergulir.
Nasib Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi nantinya akan ditentukan hakim setelah persidangan itu selesai. seperti vonis hukuman mati bisa saja diputuskan.
Meski demikian, dilansir dari Tribunnews.com, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi disebut punya dua strategi yang akan digunakan untuk menghindari vonis hukuman mati.
Hal ini diungkapkan oleh Pengamat psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel dalam program Kontroversi yang dikutip dari tayangan YouTube metrotvnews, Minggu (18/12/2022).
Pertama, kata Reza, yaitu atribusi eksternal yang berarti pertanggungjawaban yang harusnya ditanggung oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi justru dilimpahkan ke orang lain. Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan mengkambinghitamkan seseorang.
Strategi ini, kata Reza, tampak saat tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menganggap terdakwa lain yaitu Bharada E melakukan kesalahan seperti tidak memahami perintah hingga tidak konsisten dalam memberikan keterangan.
"(Atribusi eksternal) dari satu sesi ke sesi persidangan berikutnya, semakin mengkristal. Atribusi eksternal itu diarahkan ke Richard Eliezer (Bharada E)."
"(Contohnya) Richard salah tafsir, Richard overdosis dalam memahami perintah, Richard memiliki inisiatif kebablasan dan seterusnya," jelas Reza.
Strategi kedua adalah ironi viktiminisasi yang berarti mengubah pelabelan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di mata masyarakat dan hakim bahwa mereka bukanlah pelaku tetapi korban dalam kasus ini.
"Sehingga dia (Ferdy Sambo -red) katakan, 'Yang Mulia, andaikan saya ini dianggap bersalah karena melakukan pembunuhan berencana tapi pembunuhan berencana ini terjadi karena ada peristiwa pendahuluan (dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J di Magelang ke Putri)," jelasnya.
Reza mengatakan dua strategi yang dirinya maksud terus dilakukan oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi selama persidangan.