Dengan kata lain, Ferdy Sambo tidak tulus mengucapkan penyesalan dan permintaan maafnya.
Sementara pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan menilai pengakuan bersalah Ferdy Sambo sia-sia, karena anak buahnya sudah diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian.
"Sambo memang sudang mengaku bersalah, namun apakah ini akan mempengaruhi keputusan hakim terhadap terdakwa perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua?" kata Asep.
Sementara itu, sidnag perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua masih bergulir di PN Jakarta Selatan. (*)