Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan, untuk agenda persidangan ini rencananya jaksa penuntut umum (JPU) bakal menghadirkan beberapa saksi ahli.
"Pemeriksaan keterangan ahli," kata Djuyamto saat dikonfirmasi, Senin (19/12/2022).
Sementara, dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum terdakwa Bharada Eliezer, Ronny Talapessy menyatakan, nantinya akan ada lima orang ahli yang akan dihadirkan jaksa dalam persidangan.
Kelima ahli tersebut di antaranya yang dimaksud Ronny yakni:
- Muhammad Mustofa (Ahli Kriminologi)
- Farah Primadani Karouw (Ahli Forensik & Medikolegal)
- Ade Firmansyah S (Ahli Forensik & Medikolegal)
- Eko Wahyu B (Ahli Inafis)
- Adi Setya (Ahli Digital Forensik)
Pesan itu mulanya dikirimkan dari Ferdy Sambo kepada Bharada E pada 19 Juli 2022 sekira pukul 3.48 WIB.
Informasi itu berhasil terbongkar setelah Ahli Digital Forensik Puslabfor Polri, Adi Setya bersaksi di sidang perkara dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).
Selain pesan personal Ferdy Sambo ke Bharada E, terungkap ada grup WhatsApp yang dibuat setelah Brigadir J tewas.
Bharada E sempat dimasukan ke dalam grup tersebut, tapi tak sampai sehari langsung ditendang keluar.
Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) bertanya terkait komunikasi para terdakwa melalui aplikasi percakapan WA.