Namun, berbeda saat berbicara dengan Bharada E. Ferdy Sambo mengajak Bharada E untuk sama-sama bertanggungjawab atas pembunuhan Brigadir J.
Mengapa demikian?
Pada sidang, Jumat (16/12/2022), Ferdy Sambo menjadi saksi untuk terdakwa obstruction of justice Irfan Widyanto.
Diketahui ada 7 termasuk Ferdy Sambo yang menjadi tersangka obstruction of justice, mereka adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Saat menjadi saksi sidang Irfan Widyanto, Ferdy Sambo mengaku bersalah karena telah melibatkan para anak buahnya ke dalam skenarionya.
"Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria kemudian Irfan Widyanto, tidak ada yang mengerti apa cerita (pembunuhan) sebenarnya."
"Mereka tidak salah, mereka orang-orang yang hebat."
"Saya tidak bisa menghadapi mereka semua karena saya tahu yang salah, saya tidak tahu harus bagaimana membalas dosa yang harus saya hadapi ini."
"Tapi yang saya pikir bahwa Yang Mulia yang mungkin bisa nanti menilai adik-adik saya ini seperti apa."
"Tidak ada yang salah karena tidak ada yang saya beritahu tentang cerita yang tidak benar (soal skenario pembunuhan) itu," kata Ferdy Sambo dikutip dari tayangan KompasTV.
Dihadapan Majelis Hakim pun Ferdy Sambo mengaku merasa malu dan menyesali perbuatan yang menyeret banyak anggota kepolisian ini.